EDISI.CO, BATAM– Warga Pulau Rempang yang hadir dalam kegiatan Sosialiasi Rencana Pengembangan Pulau Rempang sebagai Kawasan Rempang Eco-City di simpang Sembulang, Kecamatan Galang, Batam pada Jumat (21/7) kompak menolak jika diminta untuk pindah dari kampung mereka sebagai dampak dari rencana pengembangan Pulau Rempang. Hal itu mereka serukan dalam dua termin diskusi sesusai pemaparan dari penyelenggara kegiatan.
Warga bergiliran menyuarakan penolakan jika nantinya ada kebijakan relokas dari pemerintah. Mereka juga mempertanyakan kealpaan pemerintah terkait dengan legalitas tanah tempat tinggal dan kebun garapan warga yang tidak dapat legalitas sampai saat ini. Padahal mereka sudah hidup beberapa generasi di kampung-kampung yang ada di Pulau Rempang dan Galang ini.
“Orangtua kami di sini sudah sejak tahun 1834, sejak sebelum Indonesia merdeka. Jadi pemerintah menetapkan ini kawasan hutan tanpa melihat kami di sini,” tutur Gerisman Ahmad, perwakilan Warga Rempang yang hadir.
Baca juga: DPRD Kepri Dorong Pemko Batam Segera Bentuk BPBD
Gerisman melanjutkan, pada prinsipnya masyarakat Rempang mendukung rencana pengembangan Pulau Rempang, hanya saja jangan sampai pembangunan itu justru merusak peradaban yang sudah ada di 11 titik kampung yang sudah dihuni warga sejak dulu.
Gerisman juga menekankan pentingnya prioritas pada SDM lokal sebagai pemain utama dalam mengisi pos-pos tenaga kerja yang dibutuhkan.
Rusli, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Sembulang, menuturkan warga sudah lama mengalami keresahan dan memang menanti sosialisasi atas rencana pengembangan Pulau Rempang ini.
Dengan sosialisasi ini, pihak terkait, khususnya pemerintah yang memang berkewajiban memastikan masyarakat tidak menjadi korban atas kebijakan yang ada, dapat mendengar langsung suara warga Pulau Rempang.
Direktur Pengamanan Aset (Dirpam) BP Batam, Brigjen Pol Mochammad Badrus menjadi utusan BP Batam dalam sosialiasi pertama terkait rencana pengembangan Pulau yang terdapat 11 titik kampung ini. Hadir juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepri, Hendri; Wakil Direktur Intel Kam Polda Kepri dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Batam. Hadir juga Sekertaris Daerah Kota Batam, Jefridin.
Badrus yang menjadi utusan BP Batam, menampilkan beberapa gambar peta Pulau Rempang yang sudah dibagi dalam beberapa kategori, diantaranya kawasan industri; pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dan makam; pariwisata; argowisata; komersil dan perusahaan; dan cagar budaya.
Ia juga sempat menyampaikan bahwa BP Batam menyiapkan lahan untuk relokasi warga di Pulau Galang, tepatnya di belakang RSKI Galang.
Kepada warga yang hadir, Badrus mengatakan pihaknya tidak bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan dari warga, namun tetap akan ditampung untuk kemudian disampaikan kepada tim BP Batam sebagai laporan untuk selanjutnya direspon.
Seketaris Daerah Kota Batam, Jefridin, tidak menanggapi warga yang bereaksi. Ia yang sempat bertutur ketika membuka kegiatan, langsung meninggalkan lokasi acara setelah rangkaian acara sosialisasi ini berakhir.