
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau- Edisi/ Irvan F.
EDISI.CO, NASIONAL– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor (POJK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengatakan aturan tersebut merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang mengatur kewajiban bagi perusahaan penjaminan yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS), untuk melakukan pemisahan UUS setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan OJK.
“Untuk memenuhi amanat tersebut, perlu adanya penyempurnaan terhadap kerangka pengaturan terutama ketentuan mengenai pemisahan UUS di industri penjaminan yang saat ini masih mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan,” ujar aman dalam keterangan resminya, Sabtu (22/7/2023).
Lewat aturan ini, pihaknya berharap, pelaksanaan pemisahan UUS Perusahaan Penjaminan dapat terlaksana dengan baik sehingga dapat mewujudkan tujuan terciptanya industri penjaminan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan ‘terjamin’ dan ‘penerima jaminan’.
POJK 10 Tahun 2023 ini mengatur bahwa perusahaan penjaminan wajib melakukan pemisahan UUS apabila UUS telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan OJK, yaitu:
- Nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai aset Perusahaan Penjaminan induknya; dan
- Ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar:
a. untuk lingkup kabupaten atau kota: Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
b. untuk lingkup provinsi: Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); dan
c. untuk lingkup nasional: Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Selain itu, pemisahan UUS juga dapat dilakukan dalam hal terdapat permintaan sendiri (inisiatif) dari perusahaan penjaminan atau pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka konsolidasi.
Kemudian, perusahaan penjaminan yang memiliki UUS wajib melakukan pemisahan UUS dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2031.
“Harapan dari ketentuan ini adalah setelah tanggal 31 Desember 2031 sudah tidak ada lagi UUS yang beroperasi di industri penjaminan,” ucap Aman.
Dalam POJK 10 Tahun 2023 juga diatur ketentuan mengenai sanksi administrasi dengan pengenaan secara bertahap berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin usaha yang dapat diikuti dengan pengenaan denda administratif sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
“Perusahaan penjaminan syariah hasil pemisahan UUS dapat melakukan sinergi dengan perusahaan penjaminan yang memiliki hubungan kepemilikan untuk pengembangan syariah, antara lain dalam penggunaan infrastruktur teknologi informasi, sarana prasarana, dan SDM.” jelasnya.
Penulis: Irvan F