
Sosialisasi Bapenda Kota Batam terkait Perwako Batam tentang BPHTB dan PBB-P2 Tahun 2023 di Hotel Aston, Senin (24/7/2023)- Edisi Irvan F.
EDISI.CO, BATAM– Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam menggelar kegiatan Sosialisasi terkait Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 184 Tahun 2022 tentang Pemberian Pembebasan Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, serta Perwako Nomor 255 Tahun 2022 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Ketetapan PBB-P2 Kota Batam.
Sosialisasi yang di gelar di Hotel Aston, Kota Batam, Senin (24/7/2023) tersebut diikuti oleh Sekda Kota Batam, Jefridin Hamid, Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, sejumlah Camat dan Lurah di Kota Batam, serta para wajib pajak (WP) dari sektor pendidikan, kesehatan dan fasilitas rumah ibadah.
“Sosialisasi ini merupakan salah satu upaya kami dalam hal optimalisasi pendapatan daerah dari sisi pajak,” ujar Sekretaris Bapenda Batam, Aidil Sahalo, Senin (24/7).
Baca juga: Turis Singapura Mendominasi Kunjungan ke Kota Batam
Dijelaskannya, Bapenda memberikan relaksasi pajak sebesar 50 persen atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada wajib pajak yang menerima sertifikat dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam program PTSL dengan luas maksimal 600 meter persegi.
Kemudian, pengurangan pembayaran sebesar 50 persen atas pokok ketetapan BPHTB juga diberikan kepada wajib pajak yang menerima sertifikat dalam pendaftaran tanah sistematis dalam Program Daerah (Proda) dengan luas maksimal 600 meter persegi.
“Dan juga pembebasan sebesar 100 persen BPHTB kepada wajib pajak yang termasuk dalam program strategis nasional,” paparnya.
Baca juga: Nelayan Batam Terima Batuan Alat Tangkap dari Pemprov Kepri
Aidil menyebutkan, pada tahun ini Bapenda juga memberikan beberapa kebijakan keringanan PBB-P2 diantaranya yakni keringanan sebesar 10 persen pada triwulan pertama dan 5 persen pada triwulan kedua.

“Kami juga memberikan relaksasi pajak sebesar 50 persen untuk prasarana pendidikan dan kesehatan. Lalu keringanan sebesar 100 persen untuk fasilitas rumah ibadah dan sarana penunjang rumah ibadah. Jadi termasuk rumah biarawati, maupun pengurus masjid yang berada dalam wilayah rumah ibadah itu,” jelasnya.
Pihaknya berharap, seluruh wajib pajak di Kota Batam dapat memanfaatkan stimulus pajak ini, terutama yang terkait dengan fasilitas pendidikan dan kesehatan.
“Ini sangat penting, karena bagian dari persyaratan perizinan fasilitas pendidikan dan kesehatan adalah lunas pembayaran pajak PBB dan BPHTB, sehingga nantinya tidak ada kendala dalam hal memenuhi pelayanan publik,” terangnya.
Senada, Sekda Kota Batam, Jefridin Hamid, berharap dengan adanya sosialisasi Perwako terkait BPHTB dan PBB ini para wajib pajak di Kota Batam dapat segera melunasi tunggakan pajaknya.
“Kalau ada yang masih terhutang, untuk segera melakukan pelunasan dengan adanya relaksasi yang kita berikan dari Perwako ini. Sehingga kedepannya tidak terhutang lagi,” harapnya.
Penulis: Irvan F