EDISI.CO, BATAM– Banyaknya orangtua calon siswa di Batam yang bersikukuh menyekolahkan anak mereka di SMAN 1 Batam dan SMAN 3 Batam. Kengototan orangtua calon siswa tersebut membuat jumlah siswa di sekolah yang mereka anggap favorit tersebut melebihi kapasitas.
Untuk diketahui, SMAN 3 Batam pada PPDB 2023 membuka 12 rombel dengan jumlah siswa 432 orang atau setiap kelas diisi oleh 36 orang siswa. Namun, saat ini jumlah siswa sudah melampaui kapasitas.
Sementara itu, SMA Negeri 1 Batam memiliki keterbatasan ruang belajar. Dari 25 ruangan, 14 ruangan digunakan oleh kelas XII dan 11 ruangan digunakan oleh siswa kelas XI dengan total 14 rombel.
Untuk mengakomodir 257 siswa baru, sekolah terpaksa membuka kelas online, demikian juga di SMAN 3 Batam.
“Ini adalah solusi sementara yang harus diambil, meskipun pengambilan keputusan dengan memberikan kelas online pada ke-dua sekolah tersebut bukanlah hal yang kami inginkan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Andi Agung pada Senin (24/7/2023).
Pada prosesnya, Disdik Kepri terus menerima laporan dari satuan pendidikan terkait membludaknya jumlah siswa. Andi juga menyadari kritik yang disampaikan oleh Ombudsman RI perwakilan Provinsi Kepri perihal banyaknya penambahan rombongan belajar (rombel) di sekolah-sekolah. Namun, yang terjadi di lapangan sulit dihindari, karena kemauan keras para orang tua murid.
“Pemprov sebenarnya sudah membenahi sarana dan prasarana setiap tahun, itu keputusan yang sulit. Dengan demikian, kita akan menggesa penambahan lokal. Tentunya tetap melalui SOP dan memenuhi standar bangunan,”, ungkapnya.
Baca juga: 12 Tim Ambil Bagian dalam Lomba Baris Berbaris SMK Se-Kepri
Kalau berbicara sekolah unggulan, lanjut Andi, hampir seluruh sekolah di Batam telah memiliki fasilitas yang memadai dibandingkan dengan sekolah di kota lain di wilayah Kepri. Hanya saja para orang tua tetap memaksakan kehendak untuk menyekolahkan anaknya di sekolah tertentu.
Ia menambahkan, untuk SMAN 1 Batam, penambahan lokal akan disesuaikan. Sementara, untuk SMAN 3 Batam, ada penambahan lokal baru sebanyak 3 lokal. Penambahan tersebut akan menjadi prioritas oleh Disdik Kepri, tentunya mengedepankan kualitas dari lokal tersebut.
Ditanyakan terkait Permendikbud, Andi tak menampik adanya pelanggaran dari Disdik Kepri. Namun ia kembali menegaskan bahwa pihaknya kesulitan dalam mengatur kemauan orang tua murid.
Ia menyebutkan, banyak siswa yang sudah mendaftar secara zonasi, namun tidak diterima, akan tapi tetap bertahan di sekolah tersebut, bahkan, pihaknya mengulur waktu hingga 4 hari setelah pengumuman penerimaan.
“Kita sampaikan sampai 4 hari, kita tidak layani, apakah harus terus seperti itu (orang tua bertahan di sekolah). Tentunya ada langkah-langkah. Kalau tidak dilayani, nanti ribut lagi, demo lagi. Otomatis kita terimalah,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Siadari, angkat bicara soal penambahan rombongan belajar (rombel) di SMA Negeri 1 Batam.
Ia menyayangkan keputusan penambahan rombel ini karena tidak sesuai dengan solusi yang disarankan Ombudsman RI Perwakilan Kepri kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
“Harapannya kan didistribusikan ke sekolah terdekat lainnya. Atau setidaknya dipadatkan dari 36 siswa dalam satu rombel, ditambah empat. Sisanya didistribusikan ke sekolah yang belum penuh kuotanya. Bukannya ditambah rombel,” ujarnya.
Diketahui, penambahan empat rombel di SMAN 1 Batam akan menggunakan sistem kelas online sementara, sehingga menurutnya ini akan mengganggu proses belajar mengajar.
“Meskipun ada pengajuan permohonan lima kelas yang rusak untuk diperbaiki, tapi selama enam bulan sampai satu tahun siswa bersekolah online, tentu ini tidak efektif. Apalagi masih ada sekolah yang belum penuhi kuota. Alihkan saja ke sana,” pungkas Lagat.
Baca juga: Kedatangan Messi adalah Mimpi yang Menjadi Kenyataan, kata Beckham
Lebih lanjut, ia pun mengaku kecewa terhadap oknum pejabat yang melakukan intervensi pada pelaksanaan PPDB sehingga mendorong sekolah melakukan penyimpangan seperti menambahkan rombel.
“Seharusnya sebagai pejabat juga harus memastikan kualitas pendidikan baik, bukan justru turut andil titip menitip siswa, menekan sekolah melakukan penyimpangan dengan membuka rombel baru yang tidak sesuai ketentuan,” ucapnya.
Terkait hal ini, Lagat mengatakan, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau akan kembali bersurat kepada Gubernur selaku penanggung jawab PPDB.
“Ini akan kami catat sebagai temuan, kami akan laporkan ke Gubernur. Kami serahkan juga ini kepada kementerian untuk memberikan penilaian dan sanksi jika diperlukan terkait dengan penyimpangan ini,” tegas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari.
Penulis: Irvan F