EDISI.CO, NASIONAL– Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 yang mengizinkan pengisapan pasir laut dan sedimennya di luar wilayah pertambangan pada Pada tanggal 15 Mei 2023 lalu. Pengisapan pasir laut sebelumnya telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002.
Peraturan ini juga membuka kembali penjualan pasir dan sedimen ke luar negeri setelah melarangnya selama 20 tahun terakhir.
Keputusan ini langsung menimbulkan protes dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan nelayan, karena dianggap dapat memperparah kerusakan lingkungan pesisir dan laut.
Noir Primadona Purba, Lecturer and Marine Reseacher, Universitas Padjadjaran mengatakan ada enam bahaya yang mengintai di balik Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023. Terbit pertama kali di The Conversation. Berikut dampak negatif yang diidentifikasi dari aktivitas pengisapan pasir laut seperti yang dituliskan Noir:
Baca juga: Imigrasi Batam Tunda Keberangkatan 6.211 Orang ke Luar Negeri pada Januari-Juli 2023
- Kerusakan ekosistem mangrove, lamun, dan karang
Pengisapan pasir laut berpotensi merusak ekosistem pesisir yang meliputi kawasan mangrove, lamun, dan terumbu karang. Material pasir yang tumpah dari kapal isap ke permukaan air dapat menyebabkan kekeruhan air laut dan menghambat proses fotosintesis tumbuhan di ekosistem lamun dan mangrove. Selain itu, hewan karang di terumbu juga terancam karena kekurangan sinar matahari yang diperlukan untuk mendapatkan oksigen. - Terangkatnya endapan limbah di pesisir
Pengisapan pasir dapat menyebabkan limbah yang terendap di dasar laut naik kembali ke permukaan air. Hal ini berdampak buruk bagi biota laut dan manusia melalui rantai makanan. - Mengganggu ekosistem dasar laut
Dasar laut memiliki fungsi ekologis penting dan menjadi habitat bagi berbagai organisme. Pengisapan pasir dan sedimen dapat mengganggu siklus alam yang terjadi di dasar laut dan berdampak pada ekosistem perairan yang dekat dengan permukaan. - Ancaman kawasan konservasi laut
Peraturan tersebut mengecualikan pengisapan pasir di zona inti kawasan konservasi perairan, tetapi tetap memungkinkan pengisapan di zona lainnya. Dampak dari pengisapan tersebut dapat mencapai zona inti dan mengancam ekosistem laut serta aktivitas ekonomi biru di dalamnya, seperti perikanan skala kecil dan pariwisata. - Abrasi dan tenggelamnya pulau kecil
Pengisapan pasir di perairan dangkal dekat daratan atau pulau-pulau kecil dapat menyebabkan material dari pesisir terangkut ke dasar laut, menyebabkan abrasi dan ancaman tenggelamnya pulau-pulau kecil. - Eksploitasi warga pesisir dan nelayan kecil
Nelayan dan masyarakat pesisir menjadi pihak yang paling terdampak dari aktivitas pengisapan pasir laut. Mereka dapat mengalami penurunan hasil tangkapan dan terpaksa beralih pekerjaan menjadi penambang pasir, yang berisiko terjadinya konflik antarmasyarakat.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk melakukan kajian ulang terhadap peraturan ini dan melibatkan uji publik untuk mendapatkan pandangan dari berbagai pihak. Jika dibiarkan, aktivitas pengisapan pasir laut dapat mengancam program pelestarian dan pemulihan ekosistem mangrove dan karang serta mengganggu upaya meredam perubahan iklim.