EDISI.CO, KEPRI– Sebanyak empat orang diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu dengan berat 1,9 Kilogram (Kg). Keempat tersangka itu, diketahui berinisial FA, DA, MR dan PN. DA merupakan anak dari Wakil Bupati Kabupaten Karimun saat ini.
“Keempat tersangka ini kami amankan karena kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,9 kilogram,” tutur Kapolres Karimun, AKBP Ryky W Muharram, dalam konferensi pers pada Senin (7/8/2023).
DA berperan menjemput dan menyimpan barang haram tersebut.
“Dia menjemput di darat dan menyimpannya selama dua hari di kontrakannya,” kata Ryky.
Baca juga: Gudang Kosmetik Ilegal Senilai Rp1 Miliar di Batam Digrebek
Pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan pelaku berinisial PN dan FA di salah satu hotel, lalu hasil pengembangan didapati dua pelaku lainnya yakni MR dan DA.
“Pelaku hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu yang berasal dari Malaysia tersebut ke wilayah Karimun melalui pelabuhan tikus,” katanya.
Polisi juga berhasil barang bukti berupa lima paket sabu di plastik bening dengan berat 40,1 gram, alat hisap (bong) dan uang tunai.
Atas perbuatannya, pelaku sangkakan pasal 114 ayat ( 2 ) subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukum mati dan denda pidana maksimal Rp10 miliar.