
Ilustrasi uji SIM- Edisi/ ist.
EDISI.CO, BATAM– Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mulai Senin (7/8/2023) hari ini, memberlakukan penyesuaian uji praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk roda dua.
Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, mengatakan hal tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri melalui Kep Kakorlantas Polri Nomor: Kep/105/VIII/2023 tentang Ketentuan Pelaksanaan Uji Praktek Penerbitan SIM, Korlantas Polri telah membuat desain baru sirkuit untuk uji praktik SIM.
“Jadi mulai hari ini sudah mulai diterapkan di seluruh Satlantas Polda Kepri,” ujarnya, Senin (7/8/2023).
Ia menjelaskan, penyesuaian uji praktik SIM tersebut yakni uji praktik SIM yang sebelumnya pada lintasan angka 8 dan zig-zag, diganti menjadi huruf ‘S’.
“Selain bentuknya yang berubah, lebar lintasan juga ada perubahan. Ukuran lebar lintasan sekarang 2,5 kali lebar kendaraan dari yang sebelumnya 1,5” papar Yulionto.
Baca juga: Gudang Kosmetik Ilegal Senilai Rp1 Miliar di Batam Digrebek
Lebih lanjut, ia mengatakan, dengan adanya perubahan ini pihaknya berharap tingkat kelulusan uji praktik pembuatan SIM dapat meningkat serta menciptakan pengemudi yang lebih terampil dan bertanggung jawab.
Sementara itu, untuk materi uji praktik dalam pembuatan SIM yakni uji pengereman dan keseimbangan; bermanuver untuk u-turn atau balik arah; uji tikungan kombinasi dan uji rem menghindar dengan cara melakukan pengereman pada garis petunjuk rem lalu lepas rem untuk mengindari hambatan ke arah kanan atau ke kiri sesuai petunjuk.
“Bagi masyarakat yang akan melakukan permohonan SIM untuk dapat berlatih secara mandiri melalui lembaga-lembaga pelatihan, dan tidak berkecil hati jika gagal dalam kesempatan pertama. Ada dua kali kesempatan untung mengulanh. Selebihnya jika tak lulus juga, bisa datang lagi setelah dua minggu untuk melaksanakan ujian ulang,” jelasnya.
Penulis: Irvan F