EDISI.CO, BATAM– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam menggerebek gudang kosmetik dan bahan pangan impor yang tak memiliki izin edar atau ilegal di Ruko Greenland Blok Q No. 12, Batam Centre, Kota Batam, Senin (7/8/2023) siang.
Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi menuturkan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pergudangan yang mencurigakan. Dalam penggerebekan tersebut, petugas polisi dan BPOM menemukan total sebanyak 113.817 paket kosmetik, obat-obatan dan bahan pangan olahan.
“Setelah kita lakukan penggerebekan, terdapat berbagai produk kosmetik dan makanan yang berasal dari luar negeri, terutama dari China. Tidak memiliki izin edar dari Balai POM dan tidak memiliki surat izin terkait asal produksi dan kandungan yang ada dalam produk ini,” ujarnya di lokasi.
Ia merincikan, barang-barang yang ditemukan dalam ruko tiga lantai tersebut yakni kosmetik sebanyak 76.827 pcs, obat 385 pcs, obat tradisional 213 pcs, suplemen kesehatan 18.947 pcs, obat kuasi 1.307 pcs dan pangan olahan sebanyak 16.138 pcs. Nilai barang mencapai Rp1 miliar.
Pada penggerebekan ini polisi juga menangkap pemilik gudang berinsial MC dan tiga orang karyawan. Mereka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Proses penjualannya dilakukan secara online ke seluruh Indonesia dan dimulai sejak Februari 2023,” terangnya.
Baca juga: Kapal Penjaga Pantai China Tembak Kapal Logistik Militer Filipina dengan Water Canon
Lebih lanjut, Nasriadi mengatakan, barang-barang ilegal tersebut diimpor dengan modus pengiriman melalui paket kardus kecil secara bertahap. Kemudian ditumpuk di gudang sebelum dijual ke masyarakat.
Di lokasi yang sama, Kepala BPOM Batam, Kepala BPOM Batam, Musthofa Anwari menegaskan, produk makanan dan obat-obatan yang berasal dari luar negeri harus memiliki persetujuan dari BPOM berupa Surat Keterangan Impor (SKI) (surat keterangan impor).
“Kalau produk kosmetik itu hrus memiliki SKI post border. Jadi sebelum dokumennya lengkap, produk itu tidak boleh beredar di masyarakat. Sementara untuk obat- obatan, dokumennya harus lengkap dulu, baru boleh masuk ke Indonesia,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan uji lab terhadap 500 lebih jenis produk ilegal tersebut untuk mengetahui kandungan yang terkandung didalamnya.
“Jika ada unsur pidana dan kesengajaan, kita akan mendalami kembali dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait,” pungkasnya.
Penulis: Irvan F