
Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19.693 Kg yang didapat dari tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (9/8/2023)- Edisi/ Irvan F.
EDISI.CO, BATAM– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19.693 kilogram yang didapat dari tiga tersangka berinisial DDK, W dan K. Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto di halaman gedung Polresta Barelang, Rabu (9/8/2023).
Nugroho mengatakan narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang terjadi di wilayah Perairan Nongsa pada Selasa, 18 Juli 2023 lalu.
“Tersangka DDK kita tangkap di Perairan Nongsa saat melakukan penjemputan sabu tersebut di laut perbatasan Indonesia dengan Malaysia sekitar pukul 07.00 WIB. Setelah itu, kita lakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya di Medan pada 20 Juli 2023,” ujar Nugroho saat konferensi pers.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan ketiga tersangka, mereka berperan sebagai kurir sabu tersebut. Pelaku DDK disuruh sebagai orang yang menjemput dan mengantarkan sabu yang tiba dari Malaysia. Sementara pelaku W dan K mengaku akan mengantarkan sabu tersebut ke pelaku lain untuk diedarkan di Aceh.
“Mereka mendapatkan upah sebagai kurir ini bervariasi, mulai dari Rp25 juta hingga Rp100 juta. Saat ini kami juga masih melakukan pengembangan terkait keterlibatan pelaku lainnya.,” ungkapnya.
Selain mengamankan 20 paket sabu, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yakni berupa dua unit mobil.
“Atas lerbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 (1) (2) Jo 114 (1)(2) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” pungkasnya.
Penulis: Irvan F