EDISI.CO, BATAM– Pemerintah Kota Batam melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan mengaku belum menerima surat dari Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) perihal klarifikasi dan mediasi terkait persoalan yang terjadi di Pulau Kecamatan Galang, Batam.
“Belum dapat suratnya, nanti saya telusuri dulu,” ujarnya melalui pesan singkat, Rabu (16/8/2023).
Ia juga mengaku belum mengetahui apa isi dari surat tersebut.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait
“Saya cek dulu ya,” ucap Tuty sapaan akrabnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menuturkan pihaknya akan menelusuri terlebih dahulu tentang informasi tersebut.
“Kami cek dulu tentang informasi ini,” ucap Pandra melalui pesan singkat.
Hal serupa juga dilontarkan Humas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, Yudo Prio.
“Surat dari Komnas HAM belum kami terima,” kata Yudo.
Baca juga: YLBHI akan Dampingi Warga Rempang yang Berpotensi Dikriminalisasi
Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM menerima perwakilan warga Rempang yang tergabung dalam naungan Kekerabatan Masyarakat Adat Tempatan (Keramat) Pulau Rempang pada Senin (19/6/2023) lalu.
Dalam pertemuan tersebut, warga mengadukan rencana pengembangan Pulau Rempang yang akan berakibat pada tergusurnya kampung-kampung yang turun temurun dihuni masyarakat sejak ratusan tahun lalu.
Warga juga mengadukan kesulitan mereka menerbitkan legalitas lahan di Rempang.
Kemudian, pada Senin (14/8/2023) lalu, Komnas HAM melalui bidang mediasi mengeluarkan surat kepada Pemprov Kepri, Polda Kepri, BP Batam, Pemko Batam dan BPN Kota Batam.
Surat tersebut berisi permintaan keterangan dari masing-masing instansi terkait persoalan yang terjadi di Pulau Rempang.
Terkait dengan potensi kriminalisasi terkait rencana pengembangan Pulau Rempang ini, Komnas HAM sudah meminta pihak terkait untuk mendahulukan kepentingan masyarakat atas persoalan ini.
“Komnas HAM juga meminta pihak-pihak terkait untuk tidak mengkriminalisasi kepada warga Pulau Rempang. Mendahulukan penyelesaian persoalan agraria dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat daripada melakukan kriminalisasi,” kata Hari saat dihubungi..
Penulis: Irvan F