
Masyarakat melayu dari pesisir Batam ketika melakukan aksi menolak penggusuran di 16 titik kampung yang ada di Pulau Rempang di depan Gedung BP Batam pada Rabu (23/8/2023)-Edisi/Irvan F.
EDISI.CO, BATAM– Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, menegaskan bahwa pihaknya bakal menyampaikan aspirasi masyarakat Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Batam ke pemerintah pusat.
Muhammad Rudi menyampaikan hal tersebut setelah menemui perwakilan massa aksi yang menolak rencana relokasi dari pemerintah apabila pengembangan Rempang Eco-City berjalan.
“Alhamdulillah, saya sudah menemui perwakilan dari masyarakat dalam rangka pengembangan investasi PT MEG di Pulau Rempang. Ada tuntutan dari mereka agar 16 kampung tua di sana tidak dipindahkan. Aspirasi ini akan kami sampaikan ke kementerian terkait,” ujar Rudi yang juga menjabat sebagai Wali Kota Batam di Gedung Marketing BP Batam, Rabu (23/8/2023).

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi saat menemui masyarakat Melayu yang melakukan aksi sebagai penolakan penggusuran 16 kampung di Pulau Rempang di depan Gedung BP Batam pada Rabu (23/8/2023). Rudi mengatakan akan menyampaikan tuntutan warga kepada pemerintah pusat-Edisi/BP Batam.
Sejak awal sosialisasi, lanjut Rudi, masyarakat di sekitar Rempang juga telah meminta kepada BP Batam dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI Bahlil Lahadalia saat berkunjung ke Kantor Kecamatan Galang agar pemerintah tidak merelokasi kampung mereka.
Akan tetapi, BP Batam tidak dapat memutuskan langsung permintaan tersebut. Pasalnya, rencana pengembangan Pulau Rempang merupakan proyek strategis nasional dan keputusannya pun berada di tangan pemerintah pusat.
“BP Batam bersama kementerian terkait juga sudah beberapa kali melaksanakan rapat perihal rencana ini. Kami hanya bertugas melanjutkan rencana investasi yang sudah disepakati sejak tahun 2004 lalu terkait pengembangan Pulau Rempang,” tambahnya.
Rudi berharap, masyarakat dapat menjaga situasi kondusif Kota Batam dan mengajak masyarakat agar tidak mudah terprovokasi.
“Apa yang masyarakat sampaikan perihal permintaan tersebut akan kita bawa ke pusat. Di sisi lain, pemerintah harus segera menyelesaikan investasi ini. Oleh sebab itu, saya mengajak agar masyarakat dapat menjaga kondusifitas Kota Batam,” pungkasnya.
4 Tuntutan
Adapun tuntutan masyarakat Melayu pesisir yang hadir melakukan aksi, yakni:
- Menjamin tidak ada relokasi di 16 titik Kampung Tua yang berada di Rempang, Galang.
- Pengakuan terhadap tanah Melayu Rempang Galang dengan mengeluarkan legalitas resmi/surat tanah masyarakat Rempang Galang.
- Hentikan intimidasi terhadap masyarakat yang menolak relokasi Kampung Tua Rempang Galang.
- Meminta maaf kepada masyarakat Rempang-Galang khususnya, dan masyarakat Melayu Kepri umumnya atas tindakan yang dilakukan.