
Masyarakat Melayu dari kampung-kampung di pesisir Batam melakukan aksi menolak penggusuran 16 kampung yang dihuni masyarakat Melayu di Pulau Rempang-Edisi/Irvan F.
EDISI.CO, BATAM– Polemik pengembangan Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, belum menemui titik temu. Hal ini merujuk dari hasil mediasi yang dilakukan oleh pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan perwakilan masyarakat Rempang-Galang yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Melayu, Kekerabatan Masyarakat Adat Tempatan (Keramat).
Mediasi yang dilakukan di gedung BP Batam tersebut berlangsung alot. Bahkan situasi di luar gedung BP Batam sempat memanas dan nyaris ricuh karena ribuan massa aksi merasa kesal menunggu mediasi yang berlangsung lebih dari dua jam.
“Pada mediasi tadi, belum menemukan kata sepakat dan belum ada keputusan karena empat poin tuntutan yang kami ajukan justru dirubah dalam bentuk tuntutan baru sebanyak dua poin oleh BP Batam,” ujar Hamdan, kordinator aksi yang juga pengurus Aliansi Pemuda Melayu.
Menurutnya, dua poin tuntutan yang dibuat oleh pihak BP Batam sangat bertolak belakang dari tuntutan yang diajukan oleh massa aksi, dan tidak mewakili poin tuntutan yang mereka layangkan kepada pihak BP Batam.

Pengurus Aliansi Pemuda Melayu yang juga kordinator aksi unjuk rasa masyarakat Rempang-Galang, Hamdan- Edisi/ Irvan F.
“Kami tidak bersedia untuk menandatangani dua poin tuntutan yang dibuat oleh BP Batam di dalam surat itu. Kemudian surat itu kami bawa keluar, setelah kami bacakan poin-poin itu masyarakat secara keseluruhan menolak,” tegas Hamdan.
Baca juga: Belasan Kampung Adat Melayu di Pesisir Terancam Hilang, Masyarakat Bergerak Tolak Relokasi
Lalu, dirinya dan sejumlah utusan perwakilan masyarakat mengembalikan surat tersebut kepada pihak BP Batam.
“Setelah kami kembalikan surat itu dan menyampaikan bahwa masyarakat menolak poin tuntutan dari BP Batam. Kami keluar tanpa ada keputusan,” jelasnya.
Adapun dua poin kesepakatan yang ditawarkan BP Batam, yakni:
- BP Batam bersama perwakilan warga Rempang akan melakukan pertemuan dengan Menteri Investasi/Kepala BKPM, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan guna menyampaikan aspirasi warga Rempang dari 16 titik kampung tua.
- Terhadap pengukuran tata batas guna pelepasan hutan produksi yang dapat dikonversi yang dilaksanakan BP Batam tetap dilanjutkan dengan memberitahukan kepada perangkat RT/RW dan melibatkan warga setempat.
Ia menambahkan, usai menolak dua butir tawaran kesepakatan dalam satu lembar tersebut, masyarakat Rempang-Galang yang terlibat dalam aksi unjuk rasa di depan kantor BP Batam bergeser ke Gedung Lembaga Adat Melayu, Batam Centre, sambil menunggu instruksi lanjutan dari Kordinator Umum aksi tersebut.

Masyarakat Melayu dari kampung-kampung di pesisir Batam melakukan aksi menolak penggusuran 16 kampung yang dihuni masyarakat Melayu di Pulau Rempang-Edisi/Irvan F.
Baca juga: Massa Aksi Tuntut Pemerintah Tak Relokasi 16 Kampung Tua di Rempang Galang
Selanjutnya, warga kembali ke BP Batam untuk menyampaikan surat berisi empat butir tuntutan untuk ditanggapi BP Batam. Warga akan kembali melakukan aksi yang lebih besar kalau tuntutan mereka tidak ditanggapi oleh BP Batam dalam 1 kali 24 jam.
Adapun tuntutan warga Rempang yakni:
- Menjamin tidak ada relokasi di 16 titik Kampung Tua yang berada di Rempang, Galang.
- Pengakuan terhadap tanah Melayu Rempang Galang dengan mengeluarkan legalitas resmi/surat tanah masyarakat Rempang Galang.
- Hentikan intimidasi terhadap masyarakat yang menolak relokasi Kampung Tua Rempang Galang.
- Meminta maaf kepada masyarakat Rempang-Galang khususnya, dan masyarakat Melayu Kepri umumnya atas tindakan yang dilakukan.
Penulis: Irvan F