
Masyarakat melayu dari pesisir Batam ketika melakukan aksi menolak penggusuran di 16 titik kampung yang ada di Pulau Rempang di depan Gedung BP Batam pada Rabu (23/8/2023)-Edisi/Irvan F.
EDISI.CO, BATAM– Aksi solidaritas ribuan masyarakat Melayu pesisir Batam dan beberapa daerah di Kepulauan Riau (Kepri) menolak penggusuran 16 kampung di Pulau Rempang, akan sampai ke pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia; dan Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi di hadapan ribuan warga Melayu yang melakukan aksi di depan Gedung BP Batam, Batam Kota pada Rabu (23/8/2023).
Kepada warga, Rudi mengatakan Pilihan bagaimana nantinya masyarakat Melayu di 16 kampung di Pulau Rempang yang terdampak investasi ini, belum diputuskan. Karena penolakan penggusuran yang disuarakan warga, akan disampaikan ke kementerian terkait.
“Ini belum putus bapak,” kata Rudi.
Baca juga: Lebih dari 1.000 Pelaku UMKM di Batam telah Memiliki NIB

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi-Edisi/BP Batam
Pada prosesnya, Rudi mengajak perwakilan warga untuk ikut bersama BP Batam menyampaikan apa yang menjadi tuntutan warga ke tingkat pusat.
“Bapak ibu tolak itu (menolak rencana penggusuran) kita sudah paham, mari kita sama-sama duduk agar nanti bisa kita sama-sama ke Jakarta, apa aspirasi bapak dan ibu, ini yang akan disampaikan kepada bapak menteri. Karena kami sudah sampaikan, kalau ada perwakilan dari masyarakat, termasuk bapak ibu, ini akan lebih baik,” kata Rudi.
Mengajak perwakilan masyarakat untuk ke Jakarta, menjadi satu dari dua tawaran kesepakatan BP Batam ketika menerima perwakilan massa yang berdiaog dengan BP Batam.
Tawaran lainnya, BP Batam meminta proses pengukuran tata batas guna pelepasan hutan produksi yang dapat dikonversi yang dilaksanakan BP Batam tetap dilanjutkan dengan memberitahukan kepada perangkat RT/RW dan melibatkan warga setempat.
Tawaran ini ditolak warga. Mereka tidak ingin ada aktivitas apapun di Pulau Rempang selama belum ada jaminan 16 kampung di Pulau Rempang tidak digusur.
Warga juga menuntut pengakuan terhadap tanah Melayu Rempang Galang dengan mengeluarkan legalitas resmi/surat tanah masyarakat Rempang Galang; menghentikan intimidasi terhadap masyarakat yang menolak relokasi Kampung Tua Rempang Galang; dan menuntut pemerintah meminta maaf kepada masyarakat Rempang-Galang khususnya, dan masyarakat Melayu Kepri umumnya atas tindakan yang dilakukan.
Dalam keterangan yang diterima, Rudi menegaskan pihaknya bakal menyampaikan aspirasi masyarakat Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Batam ke pemerintah pusat.
“Ada tuntutan dari mereka agar 16 kampung tua di sana tidak dipindahkan. Aspirasi ini akan kami sampaikan ke kementerian terkait,” ujar Rudi di Gedung Marketing BP Batam, Rabu (23/8/2023).