
Masyarakat Melayu dari kampung-kampung di pesisir Batam melakukan aksi menolak penggusuran 16 kampung yang dihuni masyarakat Melayu di Pulau Rempang-Edisi/Irvan F.
EDISI.CO, NASIONAL– Nahdlatul Ulama mengharamkan perampasan tanah rakyat. Fatwa haram atas perampasantanah rakyat ini dikeuarkan oleh Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi’iyah Muktamar Ke-34 NU di Provinsi Lampung pada 22-24 Desember 2021 lalu.
Komisi Waqi’iyah Muktamar NU 2021 ini mengharamkan perampasan tanah rakyat yang dilakukan oleh negara.
Ketua Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi’iyah Muktamar NU KH Abdul Ghofur Maimoen (Gus Ghofur) mengatakan, hukum perampasan tanah tanah yang sudah ditempati rakyat oleh di-tafshil (dirinci).
“Tanah yang sudah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun baik melalui proses iqtha’ (redistribusi lahan) oleh pemerintah atau ihya’ (pengelolaan lahan), maka pemerintah haram mengambil tanah tersebut,” kata Gus Ghofur dalam sidang pleno Muktamar Ke-34 NU di Gedung Serbaguna Unila, Bandarlampung, Jumat (24/12/2021) seperti termuat dalam laman nu.or.id.
Dalam tulisan yang dibuat oleh Alhafiz Kurniawan ini, Gus Ghofur mengatakan pemerintah tidak boleh mengambil lahan yang sudah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun baik melalui proses iqtha’ oleh pemerintah maupun ihya’.
Baca juga: Warga Melayu Rempang Diusik Pernyataan Kepala BP Batam terkait Harkat dan Martabat
Pembahasan ini berangkat dari ketimpangan penguasaan lahan yang terjadi selama puluhan tahun di Indonesia. Kecuali itu, pembahasan ini berangkat dari konflik-konflik agraria yang melibatkan masyarakat dan negara.
Sejak UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dijalankan, ketimpangan penguasaan agraria dan sumber daya alam semakin mendalam antara sektor pertanian rakyat dan pertanian/perkebunan besar atau antara sektor pertanian dan nonpertanian.
Selain membahas perampasan tanah rakyat oleh negara, Komisi Waqi’iyah Muktamar Ke-34 NU juga membahas cara penentuan jenis kelamin seseorang dengan gejala interseksual dan batas ketinggian hilal terkait imkanur ru’yah.