
Masyarakat Melayu dari kampung-kampung di pesisir Batam melakukan aksi menolak penggusuran 16 kampung yang dihuni masyarakat Melayu di Pulau Rempang-Edisi/Irvan F.
EDISI.CO, NASIONAL– Sebanyak 870.468 jiwa masyarakat adat/loal menjadi korban konfilik agraria dan sumberdaya alam (SDM). Konflik itu tercatat hingga bulan Maret 2023, dimana terjadi 561 konflik agraria dan SDA dengan luasan lahan mencapai 5,10 juta hektar.
Data ini disampaikan oleh Deputi Program Perkumpulan HuMa, Erwin Dwi Ristianto seperti termuat dalam laman jaringnusa.id edisi 18 Agustus 2023.
Dalam tulisan berjudul “Refleksi CSO: Political Will Reforma Agraria yang Berpihak Pada Masyarakat Pesisir dan Pulau Kecil Masih Lemah” itu, Erwin menyebutkan selain banyak konflik agraria yang terjadi, juga terdapat ketimpangan ekonomi khususnya di wilayah pesisir.

Sementara itu, pemerintah mengklaim telah ditetapkan hutan adat sebanyak 153.322 hektar dengan jumlah SK yang keluar sebanyak 108. Selain itu capaian reforma agraria melalui legalisasi aset seluas 4.140.028 hektar.
Capaian dari pemerintah sendiri, dalam hal pengakuan hak, menurut Erwin tidak seutuhnya dilihat sebagai capain yang memuaskan.
Baca juga: Nelayan memang Miskin, tapi Riset Buktikan Mereka tetap Bahagia
Di laman yang sama, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika, mengatakan capaian tersebut tidak dilihat seutuhnya terkait dengan reforma agraria.
“Yang dilaporkan oleh pemerintahan saat ini per Juli 2023, memang capaian paling besar dari tanah. Penerbitan sertifikat tanah biasa, yang sifatnya non konflik dan non ketimpangan,” ujarnya.
Klaim legalisasi aset seluas 4 juta hektar lebih menurutnya masih belum jelas.
“Tidak pernah dibuka konsesi mana yang sudah ditertibkan,” tambahnya.
Implikasi yang menempatkan tanah sebagai komoditas dan konsepsi aset dan akses reform yang orientasinya pertumbuhan ekonomi, menurutnya malah akan banyak menimbulkan konflik dengan masyarakat.
“Mengatasi ketimpangan penguasaan yang semakin tajam. Termasuk soal pemulihan dan pengakuan hak,” terangnya.