
88 WN China pelaku tindak kejahatan love scamming dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Kota Batam, Rabu (30/8/2023)- Edisi/ Irvan F.
EDISI.CO, BATAM– Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) bersama Interpol China berhasil membongkar sindikat jaringan internasional dalam kasus tindak pidana UU ITE berkedok love scamming. Petugas kepolisian menangkap sebanyak 88 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang terlibat dalam sindikat tersebut di Kawasan Industrial Kara, Batam Centre, Kota Batam, Selasa (30/8/2023).
Wakapolda Kepulauan Riau, Brigadir Jenderal Polisi Asep Safrudin, mengatakan selama dua bulan beroperasi di Kota Batam, sindikat ini merugikan para korban dengan tingkat kerugian mencapai Rp20 miliar.
“Para korbannya merupakan warga negara China. Jadi mereka (pelaku) beroperasi dari Batam,” ujar Safrudin saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (30/8/2023) sore.
Dijelaskannya, para WNA yang terlibat dalam sindikat love scamming ini datang secara legal dengan berpura-pura sebagai wisatawan. Ia juga menegaskan bahwa semua WNA yang berhasil diamankan bukan merupakan bagian dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Datangnya mereka tidak dalam kelompok besar, melainkan datang sendiri-sendiri. Beberapa dari mereka memilih menggunakan jalur melalui Singapura. Sementara yang lain datang langsung dari China, kemudian transit di Jakarta sebelum melanjutkan perjalanan ke Batam,” ungkapnya.
Baca juga: Imigrasi Masih Kumpulkan Data WNA Terkait Sindikat Love Scamming di Batam
Safrudin menambahkan, setelah melakukan pengembangan, petugas mendapatkan dua lokasi lain yang disinyalir sebagai tempat sindikat tersebut melancarkan aksinya yakni di Komplek Pertokoan Seruni, Sei Panas dan di kawasan Batu Ampar.
“Penyelidikan lanjutan yang kita lakukan saat ini, kita tengah mencari siapa yang fasilitasi mereka. Melihat kondisi tempat mereka yang berada di Simpang Kara itu sudah direnovasi untuk kenyamanan para pelaku,” sebutnya.
Selain menangkap para pelaku, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya yakni 993 unit Handphone berbagai merek, 3 bundel dokumen, 3 kotak dokumen dan 3 unit laptop.
“Setelah ini kita akan melakukan penyerahan kepada kepolisian China melalui mekanisme P to P, untuk kemudian para pelaku akan dibawa ke negara asalnya,” jelas Safrudin.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi menuturkan, dipilihnya Kota Batam sebagai tempat beroperasinya sindikat scamming ini karena Batam berbatasan langsung dengan negara tetangga Singapura dan Malaysia.
“Jadi apabila ada penggerebekan, para pelaku ini berpikiran akan mudah untuk melarikan diri baik melalui bandara maupun pelabuhan-pelabuhan internasional yang ada di Batam ini,” kata Nasriadi.
Penulis: Irvan F