EDISI.CO, BATAM– Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arshad, mengungkapkan proses pemulangan 88 Warga Negara Asing (WNA) asal China pelaku sindikat jaringan internasional dalam kasus tindak pidana UU ITE berkedok love scamming akan dilakukan secara bertahap.
Ia menyebutkan pemulangan para pelaku tersebut juga melalui proses diplomatik melalui Kedutaan Besar (Kedubes Tiongkok).
“Kedubes Tiongkok akan memfasilitasi proses pemulangan para pelaku tindak kejahatan Love Scamming ini. Semuanya akan dilaksanakan secara bertahap,” ujar Pandra saat ditemui di Gedung Marketing Centre BP Batam, Jumat (1/8/2023) sore.
Polda Kepri telah menyerahkan seluruh pelaku kepada pihak kepolisian China melalui mekanisme P to P, untuk kemudian para pelaku akan dibawa ke negara asalnya,.
“Namun, karena mereka sulit mendapatkan tempat untuk menampung para pelaku, maka para pelaku sampai saat ini diamankan sementara di Mapolda Kepri,” ungkap Pandra.
Baca juga: Masyarakat Melayu Rempang Ajak Pemerintah Jaga Marwah Melayu dan Negara
Para korban kasus ini merupakan warga negara China dan berasal dari seluruh kasta di negara tersebut. Selama dua bulan beroperasi di Kota Batam, sindikat ini merugikan para korban dengan tingkat kerugian mencapai Rp20 miliar.
“Dari total 88 pelaku ini, 83 orang laki-laki dan 5 orang perempuan. Mereka masing-masing berperan memancing korban untuk beromansa sex mulai dari membuat narasi dan mencapture lalu melakukan pemerasan terhadap korban,” kata Pandra.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) bersama Interpol China berhasil membongkar sindikat jaringan internasional dalam kasus tindak pidana UU ITE berkedok love scamming. Petugas kepolisian menangkap sebanyak 88 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang terlibat dalam sindikat tersebut di Kawasan Industrial Kara, Batam Centre, Kota Batam, Selasa (30/8/2023).
Wakapolda Kepulauan Riau, Brigadir Jenderal Polisi Asep Safrudin, mengatakan para WNA yang terlibat dalam sindikat love scamming ini datang secara legal dengan berpura-pura sebagai wisatawan. Ia juga menegaskan bahwa semua WNA yang berhasil diamankan bukan merupakan bagian dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Datangnya mereka tidak dalam kelompok besar, melainkan datang sendiri-sendiri. Beberapa dari mereka memilih menggunakan jalur melalui Singapura. Sementara yang lain datang langsung dari China, kemudian transit di Jakarta sebelum melanjutkan perjalanan ke Batam,” ujar Safrudin saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (30/8/2023) sore.
Baca juga: Tidak ada Warga Rempang yang Serahkan Lahan Secara Sukarela ke BP Batam
Selain menangkap para pelaku, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya yakni 993 unit Handphone berbagai merek, 3 bundel dokumen, 3 kotak dokumen dan 3 unit laptop.
Safrudin menambahkan, setelah melakukan pengembangan, petugas mendapatkan dua lokasi lain yang disinyalir sebagai tempat sindikat tersebut melancarkan aksinya yakni di Komplek Pertokoan Seruni, Sei Panas dan di kawasan Batu Ampar.
“Penyelidikan lanjutan yang kita lakukan saat ini, kita tengah mencari siapa yang fasilitasi mereka. Melihat kondisi tempat mereka yang berada di Simpang Kara itu sudah direnovasi untuk kenyamanan para pelaku,” jelasnya.
Penulis: Irvan F