EDISI.CO, BATAM– Ditreskrimum Kepolisan Daerah (Polda) Kepri meringkus seorang pria berinisial PIJ (24) pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di kawasan Fanindo, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
“Tersangka berhasil kita amankan di rest area parkir truk kontainer di kawasan MM 2100 Cikarang Barat, Bekasi,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arshad saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (4/9/2023) siang.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban JN (28) pada Jumat 25 Agusutus 2023. Sekira pukul 10.00 WIB, Korban ditemani tersangka yang merupakan karyawan korban hendak menyetor uang tunai sejumlah Rp190 juta ke Bank Panin Cabang Fanindo menggunakan mobil box. Namun saat diperjalanan, tersangka menodongkan pisau kearah korban.
“Karna korban berteriak, tersangka lalu membawa mobil tersebut ke arah Sekupang. Tersangka kemudian menarik tas milik korban yang berisikan uang tunai dan mendorong korban keluar dari mobil,” paparnya.
Seminggu berselang, petugas menerima informasi bahwa tersangka PIJ melarikan diri ke Jakarta. Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri kemudian melakukan pegejaran dan berhasil meringkus pelaku pada Kamis (31/8/2023) di Cikarang Barat, Bekasi.
Baca juga: Datang ke Sembulang, Warga Rempang Minta Tim Pengukur Pulang
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” jelas Pandra.
Selain menangkap pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya yakni satu buah pisau warna hitam, satu buah cutter warna merah, uang tunai Rp7.820.000 dan selembar STNK dan satu unit handphone merek Oppo.
Penulis: Irvan F