EDISI.CO, BATAM– PT Makmur Elok Graha (MEG) seharusnya belum boleh melakukan aktivitas di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Batam. Hal itu didasarkan pada status lahan di Pulau Rempang yang masih berproses, sehingga belum ada keputusan final yang menjadi landasan PT MEG melakukan aktivitas.
“Saya menyarakan PT MEG untuk tidak masuk dulu. Karena itu terkait dengan legal standing. Kalau legal standing belum diberikan ke MEG, misalnya sertifikat hak guna bangunan (HGM) setelah menyelesaikan proses anti rugi dan sebagainya, baiknya belum masuk dulu,” kata Pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Tanjungpinang, M. Syuzairi.
Terkait dengan pengukuran dan sebagainya, hal itu bukan kewenangan PT MEG, melainkan kewenangan pemerintah.
Syuzairi menyarankan PT MEG untuk tidak melakukan aktivitas terlebih dahulu, sehingga tidak berhadapan dengan masyarakat. Kalau hal tersebut terjadi, akan mempengaruhi image Batam di mata investor.
Baca juga: Datang ke Sembulang, Warga Rempang Minta Tim Pengukur Pulang
Sepeti diketahui, warga Pulau Rempang yang berjaga di Simpang Dapur 6, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, didatangi oleh tim yang mengaku dari PT MEG datang dengan menggunakan motor dan mobil. Perwakilan PT MEG, Hadi yang sebelumnya menemui warga beberapa waktu lalu, terlihat dalam tim yang ditemui warga di sana.
Mereka meminta perwakilan warga untuk bertemu, karena mereka ingin menjelaskan maksud pengukuran yang akan dilakukan.
Baca juga: Bapenda Batam Buka Layanan Pendaftaran Bangunan di Kampung Tua
Kedatangan tim dari PT MEG ini sempat membuat kerumunan. Karena mereka sempat bertahan, padahal warga yang berjaga meminta mereka mundaur dan tidak melakukan aktivitas di Kampung Sembulang. Suasana kembali normal setelah tim pengukur bergeser. Namun warga tetap bertahan, berjaga di pos yang memang telah ribuat sebelumnya.
LPM Kelurahan Rempang Cate, Rizal, mengatakan warga meminta untuk tidak ada aktivitas pengukuran. Kesepakatan warga dengan pemerintah, tidak ada aktivitas di kawasan yang belum dibebaskan.
“Dari awal, silakan melakukan aktivitas di lahan yang sudah mereka bebaskan, di Belongkeng. Di luar dari itu, belum ada kesepakatan, jangan dulu dikerjakan,” kata Rizal saat ditemui di lokasi.