EDISI.CO, BATAM– Unit Reskrim Polsek Sei Beduk menangkap seorang wanita berinisial UF (20) pelaku pembuang bayi laki-laki yang ditemukan tewas di dalam tong sampah di kawasan Panbil Mall Batam, Jumat (25/8/2023) lalu.
Kapolsek Sei Beduk, AKP Benny Syahrizal mengatakan, pelaku yang merupakan ibu kandung bayi diamankan dirumahnya yang beralamat di Dusun Geger RT 01 / RW 02, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolsek Sei Beduk (5/9/2023) sore.
Benny menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan saksi LS yang merupakan petugas kebersihan di kawasan dormitory kawasan Panbil pada Jumat (25/8/2023) sekira pukul 09.30 WIB.
“Saat hendak mengganti plastik tong sampah, saksi melihat tas putih berukuran sedang. Karena merasa curiga, saksi kemudian membuka tas tersebut dan menemukan plastik berwarna hitam yang dibalut handuk merah berisikan bayi yang sudah meninggal dunia,” ucapnya.
Baca juga: Komnas HAM akan Gelar Pertemuan dengan Pemko Batam terkait Ancaman Penggusuran Masyarakat Melayu
Setelah menerima laporan atas kejadian tersebut, tim opsnal Polsek Sei Beduk yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa, melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku.
Lalu, pada Selasa (29/8/2023) petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di kampung halamannya yang berada di Ngawi, Jawa Timur. Petugas unit opsnal Polsek Sei Beduk kemudian berkoordinasi dengan anggota Reskrim Polres Ngawi yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Hambar S., S.H membantu mencari pelaku dan berhasil diamankan di rumahnya.
“Pelaku kemudian kita bawa ke Polsek Sei Beduk guna proses penyidikan lebih lanjut,” sebut Benny.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, bayi yang baru berusia 4 hari tersebut dibekap dengan cara menutup hidung bayi dan mulut bayi sebanyak 10 kali dengan menggunakan tangan pelaku serta memotong tali pusar bayi tersebut dengan menggunakan penutup pembuangan air sebelum di buang ke tong sampah,” jelas Benny.
Selain mengamankan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yakni 1 buah tong sampah, 1 buah tas samping berwarna putih, 1 buah kantong plastik hitam, 1 buah handuk merah serta 1 buah tutup saluran pembuangan air warna putih.
Baca juga: Tangis dalam Solat Hajat dan Zikir, Ikhtiar Warga Melayu Pulau Rempang Hindari Ancaman Penggusuran
Atas perbuatnya, pelaku dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Benny.
Penulis: Irvan F