EDISI.CO, BATAM– Anggota DPRD Provinsi Kepri, Taba Iskandar dipanggil oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) pada Rabu (13/9/2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol. Nasriadi, menyebutkan pemanggilan ini bertujuan untuk klarifikasi kepemilikan lahan Taba di Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam.
“Benar, saudara Taba dipanggil untuk klarifikasi tentang pemilikan lahan miliknya di Rempang,” ujar Nasriadi, Kamis (14/9/2023).
Baca juga: Pipa Air di Simpang Bandara Hang Nadim Batam Bocor, Suplai Air Terhenti Sementara
Dalam klarifikasi tersebut, Taba Iskandar mengakui kepemilikan tanah perkebunan seluas 1,8 hektare di Sembulang. Selanjutnya, tanah tersebut diserahkan Taba kepada negara.
Langkah Taba ini mendapatkan apresiasi dari Kombes Pol. Nasriadi.
“Saya selaku Dirkrimsus sangat menghargai langkah yang diambil oleh saudara Taba Iskandar sebagai anggota DPRD provinsi yang mendukung program proyek pemerintah,” ungkap Nasriadi.
Sebelumnya, hal senada diungkapkan Taba Iskandar usai menjalani pemeriksaan oleh Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri pada Rabu (13/9/2023).
Taba menjelaskan bahwa polisi menanyakan terkait status kepemilikan lahan kebun yang dimilikinya di kawasan Rempang. Lahan seluas 1.800 meter persegi dan telah ditanami pohon durian tersebut ternyata masuk dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) BP Batam.
“Saya ditanya tentang penyelidikan status lahan di Rempang, karena saya dinyatakan sebagai penggarap lahan. Ternyata setelah dijelaskan tadi di dalam, kebun saya di sana itu statusnya masuk dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) BP Batam. Sehingga perlu pendataan ulang,” ujar Taba.
Saat diminta untuk menyerahkan lahan tersebut dengan menandatangani surat perjanjian, Taba menolak jika lahan tersebut diserahkan kepada BP Batam. Ia lantas mempertanyakan apakah BP Batam telah memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas lahan tersebut.
“Kalau kepada negara saya mau. Karena redaksi suratnya itu harus menyerahkan ke Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam. Memangnya lahan itu punya BP Batam? Apakah BP Batam sudah ada HPL lahan itu? Maka saya keberatan. Akhirnya saya tanda tangani untuk menyerahkan lahan itu kepada negara, bukan BP Batam,” tegasnya.
Penulis: Irvan F