
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepri, Taba Iskandar saat ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri terkait kepemilikan lahan di Pulau Rempang, Rabu (13/9/2023)- Edisi/ Irvan F.
EDISI.CO, BATAM– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Taba Iskandar meminta kepada pemerintah untuk memahami perbedaan status lahan di Rempang.
Ia berpendapat bahwa pemerintah harus membedakan antara mereka yang mengelola lahan di kawasan tersebut dengan warga kampung asli yang telah bermukim di sana sebelum Indonesia merdeka di Rempang.
“Jadi, pengelola lahan liar tidak boleh disamakan dengan penduduk asli kampung sana. Pandangan terhadap keduanya harus berbeda,” kata taba saat ditemui di Mapolda Kepri, Rabu (13/9/2023) pagi.
Dalam hal pengelolaan lahan yang berstatus Hutan Produksi Konversi (HPK) seperti yang ia miliki, politisi partai Golkar tersebut mendukung jika negara mengambil alih pengelolaannya.
“Yang berhak memiliki adalah negara, bukan BP Batam, karena tidak semua lahan memiliki status HPL BP Batam,” paparnya.
Menurut mantan Ketua Dewan DPRD Kota Batam periode 2000-2004 itu, warga penduduk asli Pulau Rempang harus diperlakukan secara adil oleh pemerintah. Mereka tidak boleh dianggap tidak memiliki sertifikat lahan karena mereka telah hadir sejak sebelum kemerdekaan Indonesia.
“Poin yang ingin saya sampaikan adalah perlunya perbedaan yang jelas antara lahan yang dikelola oleh pengelola lahan dengan lahan milik warga asli penduduk sana yang telah ada sejak lama,” tegasnya.
Ia juga meyakini bahwa warga Pulau Rempang mendukung penuh pembangunan kampung-kampung mereka, namun warga menolak relokasi kampung-kampung bersejarah yang ada di daerah tersebut.
Sebelumnya, Taba menjalani pemeriksaan oleh Subdit 4 Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepri pada Rabu (13/9/2023). Pemeriksaan ini berkaitan dengan kepemilikan lahan yang dimiliki oleh Taba Iskandar di kawasan Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam.
Taba menjelaskan bahwa polisi menanyakan terkait status kepemilikan lahan kebun yang dimilikinya di kawasan Rempang. Lahan seluas 1.800 meter persegi dan telah ditanami pohon tersebut ternyata masuk dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) BP Batam.
“Saya ditanya tentang penyelidikan status lahan di Rempang, karena saya dinyatakan sebagai penggarap lahan. Ternyata setelah dijelaskan tadi di dalam, kebun saya di sana itu statusnya masuk dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) BP Batam. Sehingga perlu pendataan ulang,” ujar Taba di lokasi.
Saat diminta untuk menyerahkan lahan tersebut dengan menandatangani surat perjanjian, Taba menolak jika lahan tersebut diserahkan kepada BP Batam. Ia lantas mempertanyakan apakah BP Batam telah memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas lahan tersebut.
“Kalau kepada negara saya mau. Karena redaksi suratnya itu harus menyerahkan ke Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam. Memangnya lahan itu punya BP Batam? Apakah BP Batam sudah ada HPL lahan itu? Maka saya keberatan. Akhirnya saya tanda tangani untuk menyerahkan lahan itu kepada negara, bukan BP Batam,” tegasnya.
Penulis: Irvan F