EDISI.CO, BATAM– Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, penanganan polemik di Pulau Rempang harus mengunakan pendekatan yang lembut dan baik. Hal tersebut diungkapkan Bahlil usai melaksanakan rapat koordinasi terkait percepatan pengembangan investasi di pulau Rempang, di Marriot Hotel Harbour Bay, Kota Batam, Minggu (17/9/2023).
Hadir bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto serta Forkopimda Provinsi Kepri, Menteri Bahlil menyampaikan beberapa kesepakatan yang telah dicapai dalam pertemuan tersebut.
“Masyarakat yang secara turun temurun berada di sana harus tetap mendapatkan penghargaan, dan komunikasi yang baik harus terjalin antara kita sebagai orang kampung,” kata Menteri Bahlil, ujar Bahlil kepada awak media.
Baca juga: LBH Ansor Batam Buka Posko Bantuan Hukum di Pulau Rempang
Ia juga mengungkapkan perhatian terhadap beberapa oknum yang dulunya terlibat dalam usaha di Pulau Rempang yang kini izinnya telah dicabut. Ini memerlukan penanganan khusus.
Selain itu, Menteri Bahlil, bersama dengan BP Batam dan Gubernur, sepakat untuk mengadakan rapat rutin setiap minggu untuk membahas masalah ini. Dalam hal keamanan, Wakapolri menjamin penanganan akan dilakukan secara lembut.
Namun, Menteri Bahlil juga menyoroti perlunya tindakan yang terukur oleh masyarakat dalam melakukan demonstrasi. Beliau mengecam tindakan melempar batu ke arah polisi pada aksi unjuk rasa yang berujung ricih di Kantor BP Batam (11/9/2023) lalu sebagai tindakan yang tidak etis.
“Saya melihat itu sebagai mantan demonstran, mantan aktivis, bahwa itu di luar batas kewajaran yang pernah kita lakukan,” ujar Menteri Bahlil.
Lebih lanjut, Menteri Bahlil menjelaskan mengenai kompensasi yang akan diberikan kepada masyarakat yang terdampak relokasi di Pulau Rempang. Ini mencakup tanah seluas 500 meter persegi, rumah tipe 45 senilai sekitar 120 juta, serta uang tunggu transisi.
Baca juga: Poltekkes Kemenkes Tanjungpinang Buka Kelas Internasional
“Kami juga akan memperhatikan kasus warga yang memiliki bangunan rumah di atas tipe 45, ternyata rumahnya itu dihargai 350 juta, itu akan diliat oleh KJPP dan selisihnya itu akan diselesaikan oleh BP Batam. Termasuk dengan keramba, tanam tumbuh, sampan dilaut, semua ini akan dihargai secara proporsional sesuai dengan mekanisme dan dasar perhitungannya,” paparnya.
Bahlil juga berpesan agar masalah ini tidak dipolitisir, dan menekankan pentingnya fokus pada penciptaan lapangan pekerjaan.
“Tidak perlu membawa politik dalam masalah ini. Urusan politik menunggu pemilu dan pilkada. Yang harus kita prioritaskan adalah penciptaan lapangan pekerjaan,” pungkasnya.
Penulis: Irvan F