
Delapan warga Pulau Rempang mendapatkan persetujuan penangguhan penahanan. Mereka juga juga dijanjikan mendapatkan restoratif justice-Edisi/Irvan F
EDISI.CO, BATAM– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang resmi mengabulkan penangguhan penahanan terhadap delapan orang warga Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam pada Sabtu (16/9/2023) malam.
“Delapan orang tersangka yang diamankan setelah kejadian kemarin (Kamis, 7 September 2023), hari ini kita kabulkan surat penangguhan penahannya. Kami pertimbangkan, koordinasi dengan penyidik, dan masukan dari pimpinan, penangguhan penahanan kami kabulkan,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto di Mapolresta Barelang, Sabtu (16/9/2023) malam.
Ia menyebutkan, sejumlah warga Rempang tersebut mendapatkan penanguhan penahanan dengan sejumlah syarat. Pertama, mereka wajib lapor dua kali dalam seminggu. Kedua, mereka tidak boleh keluar dari Batam dan terakhir mereka tidak boleh mengulangi tindak pidana.
Lebih lanjut, Nugroho mengatakan, ke-8 warga tersebut kemungkinan juga akan mendapatkan Restoratif Justice (RJ).
“Proses hukum tetap berjalan, tapi nanti kita lihat ke depannya. Seandainya situasi Kamtibmas khususnya di Rempang dan pertimbangan lain, kemungkinan ada (RJ),” ungkapnya.
Baca juga: 259 Tenaga Honorer Batam Dinyatakan Lulus PPPK Lewat Jalur Optimalisasi
Ia menambahkan pengabulan penangguhan penahanan tersebut untuk kepentingan umum, kepentingan masyarakat dan umat. Nugroho berharap dengan adanya penangguhan ini Polri mengajak masyarakat khususnya di Rempang untuk menjaga keamanan agar tetap kondusif.
Adapun untuk warga lainnya yang diamankan di Mapolresta Barelang pasca unjuk rasa 11 September 2023 lalu, saat ini prosesnya sedang berjalan.
Dalam kesempatan yang sama, salah seorang anggota keluarga tersangka, Vera, berterima kasih atas penangguhan penahanan tersebut. Ia juga berharap agar keluarganya dan warga Rempang lainnya bisa segera bebas sepenuhnya.
“Kami akan menjaga kondisi agar tetap aman dan damai,” kata Vera.
“Kami berharap agar kasus ini segera diselesaikan segingga status tersangkanya dicabut. Semoga ke depan aktivitas kami tidak terhambat karena ini kan wajib lapor.”
Penulis: Irvan F