EDISI.CO, BATAM– Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batam Kota menangkap Petrus Halawa (18) pelaku pembunuhan berencana terhadap pacar sesama jenisnya bernama Sunpen (46) di lahan kosong di samping Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Batam Centre, Kota Batam, Kamis (21/9/2023) dini hari.
Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia mengungkapkan, korban pertama kali ditemukan oleh pengendara sepeda motor yang melintas. Saat ditemukan, terdapat luka tusuk di bagian perut dan luka sayatan di bagian leher korban.
“Setelah menerima laporan tersebut, anggota Polsek Batam Kota langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Betty saat konferensi pers di Mapolsek Batam Kota, Jumat (22/9/2023) sore.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Batam Pastikan Kawal Hak Pilih Mahasiswa Perantau
Betty melanjutkan, setelah 12 jam kejadian, Unit Reskrim Polsek Batam Kota beserta opsnal Polresta Barelang meringkus pria asal Nias tersebut di tempat kerjanya di salah satu Rumah Makan Padang di kawasan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota.
Pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat hendak ditangkap, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi timah panas di kedua kaki pelaku.
“Modus pelaku yakni karena sakit hati dengan korban yang dekat dengan pria lain. Kemudian, pelaku juga ingin menguasai harta benda milik korban,” ucap Betty.
“Jadi pembunuhan ini sudah direncanakan pelaku, karena pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban itu sudah disiapkan pelaku dan dibawa dari tempat kerjanya,” tambahnya.
Baca juga: Warga Pasir Panjang Sampaikan Pernyataan Sikap Tolak Relokasi di Depan Kepala BP Batam
Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni satu unit sepeda motor, satu buah jam tangan, satu buah pisau, satu unit handphone dan uang sejumlah Rp70 ribu.
“Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Betty.
Penulis: Irvan F