EDISI.CO, BATAM– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar kegiatan Sosialiasi Pengawasan Partisipatif untuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) di Asialink Hotel, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Sabtu (23/9/2023).
Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
“Sesuai dengan slogan Bawaslu (bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan) maka dalam kegiatan ini kami melibatkan seluruh elemen masyarakat mulai dari LSM, OKP serta media, karena kita semua adalah tonggak demokrasi,” ujar Zulhadril.
Baca juga: Bulog Batam Jamin Ketersediaan Stok Beras Aman hingga Desember 2023
Ia menjelaskan, peserta sosialiasi akan diberi materi terkait pengawasan yang bisa mereka lakukan termasuk ikut serta menyosialisasikan agar masyarakat menggunakan hak pilihnya sekaligus mengawasi pemilihan.
“Kami berharap, peserta sosialisasi mendapatkan pengetahuan tentang pengawasan yang bisa dilakukan kemudian menyampaikan kepada masyarakat sehingga bersama-sama melakukan pengawasan,” ucapnya.
“Karena jika hanya Bawaslu saja yang mengawasi pesta demokrasi ini tentu tidak akan bisa,” sambungnya.
Baca juga: Lembaga Laskar Melayu Bersatu Temui Masyarakat Melayu Rempang
Pria yang akrab disapa Aril ini menambahkan, pemilih pemula turut berperan penting pada perhelatan Pemilu yang bakal dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.
“Karena untuk generasi sekarang (gen Z) persentasenya di Indonesia sangat tinggi, sehingga memiliki andil besar sebagai penentu untuk arah kebijakan bangsa kedepan,” sebutnya.
Oleh karena itu, lanjut Aril, pihaknya sangat membutuhkan partisipasi mereka dan mengimbau para gen Z untuk turut peduli terhadap negara dengan menggunakan hak pilih mereka.
“Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilih pemula agar dapat menggunakan hak pilih mereka diantaranya yakni berusia minimal 17 tahun, mempunyai e-KTP dan telah terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat,” jelas Aril.
Penulis: Irvan F