EDISI.CO, BATAM– Pengumuman Daftat Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) baru akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 4 November 2023 mendatang. Namun Alat Peraga Kampanye (APK) seperti spanduk, poster, dan baliho para Bacaleg, Partai Politik (Parpol) hingga Bakal Calon Presiden (Bacapres) sudah bertebaran di sejumlah ruas jalan di Kota Batam.
Pantauan di ruas Jalan Pemuda dan Jalan Raja Isa, Batam Centre, Selasa (26/9/2023) puluhan arat peraga kampanye dari beberapa Parpol bertebaran dengan cara menancapkan langsung tiang baliho yang terbuat dari kayu tersebut ke tanah, dan spanduk yang diikat hingga dipaku pada pohon-pohon penghijauan.
Fenomena spanduk liar tersebut menjadi perhatian serius bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)
Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/ Kota dan Satpol PP untuk menertibkan APK dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bacaleg dan Parpol Peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan itu.
Baca juga: Siklus Pertumbuhan Ekonomi Kepri Terus Meningkat
“Dalam waktu dekat ini akan kita intruksikan kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota dan Satpol PP untuk menertibkan spanduk-spanduk yang telah memenuhi unsur ajakan kampanye seperti itu citra diri para bacaleg, ajakan memilih dan juga ada nomor urut bacaleg,” kata Zulhadril, Sabtu (23/9/2023).
Ia menyebutkan, Bawaslu tidak hanya bertindak secara reaktif, tetapi juga proaktif dalam memastikan pematuhan aturan kampanye melalui sosialiasi kepada partai politik peserta pemilu mengenai aturan kampanye serta tahapan-tahanpan kampanye. Termasuk jadwal kampanye yang baru akan dimulai pada bulan November 2023 mendatang.
“Kita akan terus lakukan sosialisasi dan berkomunikasi dengan partai politik, supaya bisa menyampaikan kepada bacalegnya untuk menertibkan spanduk-spanduk yang sudah memenuhi unsur ajakan atau kampanye tersebut,” ungkapnya.
Zulhadril menjelaskan, aturan terkait lokasi pemasangan alat peraga kampanye seperti spanduk, poster, dan baliho telah diatur secara jelas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Sekarang ini kan belum masuk tahapan kampanye, namun sudah banyak bertebaran spanduk-spanduk Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Itu nanti yang akan kita tertibkan,” tegasnya.
Penulis: Irvan F