EDISI.CO, BATAM– Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam sidang paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (27/9/2023).
Ketua panitia khusus (Pansus) pembahasan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Leo Anggara Saputra mengungkapan, terdapat kenaikan terhadap tarif parkir kendaraan bermotor.
“Tarif parkir untuk mobil penumpang, van, pick up atau taksi yang sebelumnya sebesar Rp2.000 untuk 2 jam pertama, naik menjadi Rp5.000. Untuk setiap satu jam berikutnya, naik dari yang semula Rp1.000 menjadi Rp2.000,” ujar Leo.
Anggota Komisi II DPRD Batam itu melanjutkan, tarif layanan VIP/ Vallet mengalami kenaikan dari yang sebelumnya Rp30.000 menjadi Rp.60.000 untuk satu jam pertama.
“Untuk sepeda motor naik dari sebelumnya Rp1.000 menjadi Rp2.000,” kata Leo.
Kemudian, tarif parkir untuk bus dan truk dari yang sebelumnya Rp3.000 menjadi Rp6.000.
Baca juga: NU Bersama Warga Pulau Rempang
Leo menjelaskan, kenaikan sejumlah tarif pajak dan retribusi parkir tersebut mengacu pada UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Jenis pajak parkir sebagaimana diatur dalam UU HKPD No 1 Tahun 2022, ditetapkan angka maksimal sebesar 10 persen, yang mana pada Perda sebelumnya (Perda No 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah) tarif pajak parkir ditetapkan sebesar 25 persen,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid menuturkan kenaikan tarif parkir tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan capaian pajak dan retribusi daerah Kota Batam.
“Alhamdulilah semua sudah dapat disetujui bersama dalam rapat paripurna tadi. Mudah-mudahan Perda ini seperti yang sudah disampaikan oleh ketua Pansus dapat meningkatkan PAD kita. Karena dengan dasar ini lah kita bisa memungut pajak dan retribusi daerah,” kata Jefridin saat ditemui usai rapat paripurna.
Setelah ini, lanjut jefridin, Pemko Batam akan menunggu hasil evaluasi dari Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad.
“Ada waktu kurang lebih tiga hari ke depan untuk mendapatkan evaluasi dari Gubernur Kepri terkait perubahan tarif dan nomenklatur pajak dan retribusi daerah ini. Insya Allah Perda ini akan kita pakai dan kita gunakan untuk pungutan pajak dan retribusi tahun 2024,” jelasnya.
Penulis: Irvan F