EDISI.CO, BATAM– Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menangkap dua pelaku berinisial BM (39) dan ISW (52) penyebar informasi palsu (hoaks) soal pemeriksaan Ustaz Abdul Somad (UAS) terkait kericuhan di Rempang.
“Pada tanggal 25 September 2023 sekira 10.00 WIB Patroli Cyber Ditkrimsus Polda Kepri menemukan adanya sebuah akun dari platform facebook bernama ‘bam..mardi’ yang membagikan postingan berupa surat undangan dari Dirkrimum Polda Kepri di akun facebooknya yang diduga postingan tersebut bermuatan ujaran kebencian,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Jumat (29/9/2023).
Dalam akun facebook miliknya, pelaku BM
yang merupakan pekerja honorer di salah satu lembaga pemerintahan di Kota Batam itu menulis caption ‘Berikan bantuan pada pengungsi Rempang, UAS dipanggil polisi karena memberikan bantuan berupa dapur umum ke masyarakat Rempang’, yang dimana dalam surat pemanggilan tersebut adalah bukan ditujukan kepada UAS.
Sementara itu, pelaku ISW yang diketahuo bekerja sebagai karyawan swasta ditangkap karena dengan sengaja menyebarkan berita hoaks melalui akun tiktok miliknya @isaditr.
Setelah mendapatkan lokasi pelaku, petugas kemudian menangkap pelaku di rumahnya di Perumahan Jupiter, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.
“Modus operandi pelaku yakni mengundung video dari postingan akun lain, kemudian pelaku mengedit dengan sengaja dan menyamarkan akun tiktok orang lain tersebut, lalu, mempostingnya kembali dengan caption bertuliskan ‘UAS ditangkap polisi gegara membela warga Rempang, padahal UAS berniat baik untuk membantu warga Rempang,” papar Pandra.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku yakni 2 buah handphone masing-masing merek Redmi Note 8 dan Samsung Galaxy, akun facebook dan tiktok beserta hasil unggahannya dan sejumlah kartu perdana.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar
“Dan pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun,” pungkas Pandra.
Penulis: Irvan F