EDISI.CO, BATAM– Tim bantuan hukum yang tergabung dalam Solidaritas Nasional untuk Rempang mengajukan penangguhan penahanan untuk 28 warga yang ditahan terkait kerusuhan yang terjadi di Gedung Badan Pengusahaan (BP) Batam pada 11 September 2023 lalu.
Saat itu terjadi kerusuhan dalam aksi solidaritas terkait perjuangan masyarakat Pulau Rempang dari penggusuran.
Sebelumnya, Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang juga telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap dua warga yang diamankan pada momen yang sama pada 15 September 2023 lalu.
“Total ada 30 warga yang kami dampingi dalam kejadian pada 11 September 2023 lalu. Kami juga dampingi delapan warga saat bentrok pada 7 September 2023. Hari ini kami ajukan penangguhan,” kata Sopandi, pengacara dari PBH Peradi Batam yang masuk dalam tim Solidaritas Nasional untuk Rempang.
Sopandi melanjutkan, pihaknya juga bersama keluarga para tahanan yang ada dalam dampingan Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang. Hadirnya keluarga tahanan ini sebagai bentuk keseriusan pihaknya dan keluarga tahanan. Karena di antara tahanan ada yang merupakan kepala keluarga, ada juga yang statusnya masih pelajar.
Untuk itu, Sopandi meminta permohonan ini mendapatkan perhatian dari pihak Polresta Barelang, Polda Kepri dan Polri. Agar bisa memberikan penangguhan kepada para tahanan.
“Ini bentuk keseriusan kami dan pihak keluarga. Untuk itu kami minta atensi dari pak kapolresta, kapolda dan kapolri,” kata Sopandi.
Baca juga: Nelayan Terancam Mati dalam Pengembangan Rempang Eco City
Mangara Sijabat, Direktur LBH Mawar Saron Batam, mengatakan upaya yang dilakukan Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang sebagai upaya untuk kemanusiaan. Karena mereka yang saat ini ditahan karena melakukan solidaritas untuk Warga Rempang yang tengah berjuang.
Upaya penangguhan ini juga merupakan langkah hukum yang diatur dalam undang-undang.
“Di sini, kami dari tim advokasi juga menunggu upaya hukum yang memungkinkan dan terbaik, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) bagi para tersangka,” kata Mangara.
Rudi (52) warga Pulau Tonton (Jembatan 1 barelang) merupakan orangtua dari salah satu tahanan yang mendapat pendampingan dari Tim Solidaritas untuk Rempang. Ia menuturkan sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk anaknya melalui tim pendamping pada 15 September 2023 lalu.
Permohonanan penangguhan itu ia ajukan karena anaknya masih berstatus pelajar. Ia khawatir anaknya yang masih duduk di kelas dua sekolah menengah akan putus sekolah karena kondisi yang menimpanya saat ini.
Masitah (27) warga Kampung Tanjung Banun yang suaminya ditahan, meminta agar suaminya bisa segera keluar untuk dapat kembali berkumpul dengan keluarga kecilnya. Ia dan tiga anaknya tidak memiliki orang lain yang memberi nafkah, selain suaminya yang saat ini masih ditahan.
Bersama Rudi dan Masitah, hadir juga puluhan keluarga dari warga yang ditahan dari berbagai kampung di Batam dan daerah lain untuk pengajuan permohonan penangguhan ini.
Seperti diketahui, dalam kerusuhan pada 11 September 2023 lalu, ada 35 orang yang ditahan.