EDISI.CO, BATAM– Staf Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Ahmad Fauzi, menilai aktivitas pengukuran yang dilakukan PT Makmur Elok Graha (MEG) yang didampingi oleh petugas kepolisian dengan membawa parang di Pulau Rempang pada Kamis (19/10/2023) lalu, menakuti masyarakat.
Fauzi juga mengatakan bahwa aktivitas pengukuran di kawasan Kampung Sembulang Hulu, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang itu ilegal karena tidak sesuai prosedur yang harusnya dijalankan.
“Pengukuran dengan membawa parang itu melanggar hukum, harusnya polisi bertindak. Dan itu adalah upaya menakut-nakuti masyarakat. Karena ini bukan kasus yang pertama, sebelumnya juga terjadi di kampung Pasir Merah, Pasir Panjang, dan kampung-kampung lain,” kata Fauzi saat dihubungi pada Sabtu (21/10/2023).
YLBHI sendiri, lanjut Fauzi, akan mendiskusikan persoalan ini. Apakah memungkinkan untuk dilakukan upaya hukum atas peristiwa ini.
Lebih jauh, Fauzi mengatakan pihaknya meminta semua pihak, baik itu Badan Pengusahaan (BP) Batam, PT MEG dan TNI/Polri untuk berhenti menakuti masyarakat.
Seperti diketahui, aktivitas pengukuran tersebut terekam dalam video berdurasi 1 menit 46 detik yang sudah beredar di media sosial.
Dalam video tersebut juga terdengar warga meminta polisi tersebut menunjukkan surat perintah tugas atau sprint terkait kegiatan yang tengah dilakukannya.
“Harus ada sprintnya lah, Pak, kebun orang ni, Pak.”
Polisi yang diketahui bernama Aipda Hendrawardi itu pun mengatakan bahwa ia membawa sprint, sembari membuka telepon genggam miliknya.
“Tapi izin dululah. Bapak lapor dulu sama warga, ada RT ada RW. Bapakkan anggota. Ini dari kemarin ini. Harusnya bilang dululah sama yang punya kebun. Ini dulu beli, Pak. Jangan main ukur aja,” kata dalam video itu.
Baca juga: Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang Ajukan Praperadilan untuk 30 Tahanan Kasus Rempang
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, Boy Even Sembiring, mengatakan dari informasi anggotanya di lapangan, kejadian tersebut terjadi Kamis (19/10) sekira pukul 16:38 WIB. Lokasi kejadian di perbatasan tanah milik warga Sembulang Hulu dan Pasir Merah.
Warga mendatangi beberapa orang yang tengah melakukan aktivitas di kawasan itu.
“Mereka menayakan aktivitas orang-orang itu di sana. Pekerjaan yang dilakukan mereka apa, karena mereka datang tanpa izin RT dan RW di wilayah itu,” kata Boy, saat dihubungi pada Sabtu (21/10/2023).
Saat itu diketahui mereka tengah melakukan pengukuran kedalaman kolam dan mengambil foto.
“Tapi warga tidak percaya karena membawa kamera peneropong jalan macam tenor tapi lebih canggih. Pengukuran itu dilakukan empat orang dan datang lagi enam orang untuk menjelaskan tujuannya,” kata dia.
Polisi yang membawa parang juga mengakui, jika parang yang dibawanya untuk keperluan pekerjaannya.
“Setelah ditanyakan warga mereka tidak terlalu ngotot dan pergi,” kata dia.
Sementara itu, Kapolsek Galang, Iptu Alex Yasral, mengatakan, PT MEG meminta pengawalan untuk kegiatan topografi, sehingga ia mengutus anggotanya untuk mengawal.
“Parang yang dibawa itu untuk menebas lalang, karena masuk keluar hutan,” kata Alex.
Ia menegaskan, bahwa orang-orang tersebut merupakan orang perusahaan PT MEG dan bukan preman.