EDISI.CO, BATAM– Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam menggelar Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam No. 63 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Reklame di Kota Batam di Hotel AP Premier Batam pada Rabu (25/10/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh ratusan wajib, termasuk Asosiasi Periklanan dan Pengusaha Reklame.
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan aturan ini merupakan integrasi regulasi antar berbagai stakeholder yang berkaitan dengan tata kelola reklame. Antara lain BP Batam dan OPD terkait di Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Dengan aturan ini, mekanisme perizinan reklame akan melalui satu pintu, yakni Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemko Batam.
“Jadinya pelayanan perizinan akan satu pintu,” kata Azmansyah.
Adapun titik reklame merupakan yang ditetapkan dalam peraturan ini merupakan hasil review master plan reklame Badan Pengusahaan (BP) Batam. Dengan memperhatikan aspek perkembangan kota saat ini.
Baca juga: Akar Bhumi Indonesia Temukan Tambak Udang di Hutan Lindung dekat Lokasi Presiden Menanam
Diantaranya aspek keselamatan pengguna jalan; estetika kota; dan optimalilasi pajak.
Kebaruan lain dari hadirnya aturan ini, yakni adanya asuransi konstruksi reklame. Dimana penyedia jasa reklame harus mengasuransikan konstruksinya. Sehingga kalau terkadi bencana alam dan sebagainya, ada pertanggungjawaban terjadap itu.
Selanjutnya, adanya jaminan bongkar konstruksi, yaitu uang jamina dari penyedia jasa reklame. Penyedia jasa harus melakukan pembongkaran sendiri saat izin jasa reklame habis.
“Kalau tidak dibongkar sendiri, maka jaminan itu akan dipakai untuk pembongkaran oleh pemerintah,” kata Azmansyah lagi
Dari aspek pengawasan pemasangan reklame, penyedia jasa wajib menggunakan barcode saat reklame tayang. Barcode tersebut berisi detail data tentang reklame yang tayang.
” Satu lagi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penayangan reklame baru dapat dilakukan apabila sudah terpenuhi aspek-aspek tersebut,” kata dia.
Lebih jauh, Azmansyah juga menyampaikan pesan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi yang hadir dalam kesempatan tersebut. Rudi mengajak semua pihak terkait agar dapat menjadikan sektor reklame dapat memberikan nilai tambah terhadap perkembangan pembangunan infrastruktur di Kota Batam.
“Pak Wali (Wali Kota Batam, Muhammad Rudi) juga mendorong untuk agar perizinan reklame dapat dipertimbangkan menjadi lima tahun. Saat ini berlaku satu tahun.”