
Edisi/ist
EDISI.CO, BATAM– Pesan untuk hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam hadir dalam rupa karangan bunga pada Minggu (5/11/2023). Pesan ini datang jelang sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan pada Senin (6/11/2023). Sebelumnya proses sidang praperadilan ini telah berlangsung sejak Selasa (31/10/2023) sampai Jumat (3/11/2023) lalu.
Papan bunga itu mulai sampai di PN Batam sejak siang. Berbagai tulisan tertuju untuk hakim yang memimpin sidang menjadi isi dalam papan bunga tersebut. Berikut beberapa tulisan yang berhasil penulis himpun:
“Pak Hakim bebaskan saudara-saudara kami” di bagian bawah tulisan ini, ada tulisan besar “Masyarakat Melayu”
“Kejujuranmu akan membuat kami bangga dan andalkan tuhan dalam setiap keputusanmu. Jangan takut. Rakyat bersamamu” tulisan ini dilengkapi dengan informasi pengirim dengan tulisan “Dari keluarga yang sudah rindu dengan keluarganya”
“Hakim praperadilan, jangan takut. Rakyat bersamamu” tulisan ini dari Masyarakat Melayu seperti tertera dalam papan bunga tersebut.
“Pak hakim, saking cintanya kami akan kebenaran hukum, kita kirim bunga ini. Artinya kita monitor sidang praperadilan ini” di bagian bawahnya tertulis “Rakyat-rakyat yang cinta akan keadilan dan penegakan hukum”
“Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah, dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah”
“Keadilan untuk saudara kami, keadilan untuk semua”
“Pak hakim, gunakan hati nuranimu”
Untuk diketahui, ketiga hakim yang memimpin sidang praperadilan 25 permohonan untuk 30 tersangka ini adalah Sapri Tarigan; Yudith Wirawan; dan Edy Sameaputty.
Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, yang menjadi kuasa hukum pemohon sebelumnya optimis permohonan mereka dikabulkan oleh hakim tunggal yang memimpin sidang ini.
“Dalam kesimpulan kami, penetapan tersangka itu tidak sah di mata hukum. Karena termohon dalam hal ini polisi tidak cukup bukti ketika menetapkan tersangka. Dan dalam beberapa fakta kami temukan bahwa ada ketidaksesuaian alat bukti. Contohnya beberapa saksi diperiksa setelah penetapan tersangka,” kata Noval Setiawan, YLBHI-LBH Pekanbaru yang tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang saat ditemui seusai sidang di PN Batam pada Jumat (3/11/2023) malam.
“Bagi kami, tidak ada alasan hakim menolak permohonan kami. Selama proses praperadilan berlangsung, kami telah membuktikan bahwa proses penetapan tersangka tidak sah, tidak melalui proses yang sesuai dengan KUHAP dan keputusan MK.”
Noval melanjutkan, kondisi selama persidangan berlangsng, telah memperlihatkan persoalan adminstrasi penetapan tersangka yang tidak sesuai prosedur yang seharusnya. Mulai dari keluarga warga yang ditahan ada yang tidak menerima surat pemberitahuan terkait penetapan tersangka, padahal dalam KUHAP hal itu wajib diberikan kepada keluarga.
Ada juga fakta permintaan bukti fisum dilakukan pada tanggal 11 September 2023 atau pada saat kerusuhan di depan gedung Badan Pengusahaan (BP) Batam terjadi, sementara hasilnya keluar sebulan setelahnya.
Baca juga: Tim Advokasi Kasus Rempang akan Laporkan Hakim PN Batam ke KY dan Bawas MA
Terkait dengan agenda terakhir, yakni putusan dalam prapradilan ini, pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengikuti persidangan akan berlangsung secara terbuka ini. Rencananya sidang putusan akan digelar di tiga ruang yang dipimpin oleh tiga hakim tunggal, yakni Sapri Tarigan; Yudith Wirawan; dan Edy Sameaputty, akan digelar mulai pukul 15.00 WIB.
“Ini adalah sidang terbuka. Hadir di sidang putusan in adalah bentuk solidaritas kita untuk perjuangan masyarakat Rempang,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Riau, Even Sembiring, menyebut proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Batam menunjukkan penetapan tersangka dilakukan secara tidak sah dan terburu-buru. Karena seluruh alat bukti yang dipergunakan penyidik hadir setelah penetapan tersangka.
“Kekeliruan putusan Hakim nanti berpotensi melahirkan preseden buruk dalam penetapan tersangka di kemudian hari. Karenanya, proses praperadilan ini harus jadi alat koreksi dan dorongan perbaikan tindakan dan kebijakan kepolisian secara umum, agar tidak kembali terulang penetapan tersangka yang tidak sesuai prosedur dan dilakukan secara prematur,” sebut Even.
Berdasarkan fakta dan proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam seharusnya semua permohonan praperadilan ini dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Batam.