EDISI.CO, NASIONAL– Sumbangan dana kampanye pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 yang terbit pada 1 September 2023.
Seperti termuat dalam laman indonesiabaik.id, dana kampanye untuk Pemilu 2024 dapat diperoleh dari dari perseorangan maupun kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non-pemerintah. Secara rinci, sumbangan dana kampanye untuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang berasal dari perorangan maksimal sebesar Rp2,5 miliar. Sementara, dana kampanye capres dan cawapres dari perusahaan paling besar senilai Rp25 miliar.
Untuk calon anggota DPR dan DPRD, sumbangan dana kampanye juga dibatasi paling besar Rp2,5 miliar dari perorangan. Dana kampanye DPR dari perusahaan maksimal mencapai Rp25 miliar.
Sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPD maksimal sebesar Rp750 juta dari perorangan. Sumbangan dana kampanye calon anggota DPD dari perusahaan paling besar senilai Rp1,5 miliar.
Masih dari laman yang sama, dijelaskan juga pada Pilpres 2014, sumbangan dana kampanye perseorangan tidak boleh melebihi Rp1 miliar dan badan usaha tidak boleh lebih Rp5 miliar. Pada Pemilu 2019, sumbangan dana kampanye dari perseorangan tidak boleh lebih dari Rp2,5 miliar dan non perseorangan (kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non pemerintah) tidak boleh lebih Rp25 miliar.
Sumbangan dana kampanye tersebut dapat berbentuk uang, barang, dan jasa. Dana kampanye yang berbentuk barang maupun jasa dicatat menurut harga pasar yang wajar saat sumbangan diterima.
Dalam aturan tersebut juga menjelaskan sumbangan dari perseorangan maupun perusahaan bersifat kumulatif selama masa kampanye.Jika sumbangan melebihi ketentuan, maka dana kampanye tersebut dilarang digunakan.
Kemudian, sumbangan dana kampanye yang berlebih wajib dilaporkan kepada KPU. Nantinya, dana itu diserahkan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.