EDISI.CO, NASIONAL– Indonesia Druguser Network, jaringan komunitas yang hidup dngan HIV dan Korban Napza yang dikriminalkan oleh Negara, memandang Hari AIDS Sedunia setiap 1 Desember, seharusnya tidak hanya berlalu dengan seremonial belaka. Semestinya bisa dilakukan oleh dengan hal bermanfaat, namun dukungan dana hibah yang mengalir di Indonesia tidak memberi dampak yang signifikan terhadap epidemi AIDS.
Padahal dari tahun 2020 sampai 2023, kucuran dana itu terus meningkat. Terkait hal itu, Indonesia Druguser Network mengeluarkan catatan penting yang harus ditindaklanjuti.
Indonesia Druguser Network juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Kementrian Kesehatan, Kementrian Sosial, BNN, Kemenkumham dan Mitra lainnya yang bersinggungan dengan isu HIV/AIDS, menghadirkan kepastian hukum dan HAM sesuai dengan Deklarasi yang sudah diratifikasi oleh indonesia melalui Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 ,Undang undang no 39 tahun 1999 tentang HAM dan undang undang no 12 tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Tentang Hak hak Sipil dan Politik.
Berikut catatan dari Indonesia Druguser Network:
1. Mendesak Pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dan pengawasan dana hibah penanggulangan HIV di Indonesia
2. Mendesak Pelibatan bermakna dari komunitas yang terdampak langsung dengan HIV dalam Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Pertanggungjawaban Dana Hibah untuk perbaikan Kebijakan Penanggulangan HIV dan AIDS Indonesia
3. Mendorong Pemerintah untuk memberlakukan Sanksi bagi Pelaku Penyelewengan Dana hibah dengan membangun mekanisme monitoring yang dapat berjejaring dan bersinergi dengan Komisi Penanggulangan Korupsi
4. Mendesak Pemerintah memberi ruang dialog dan klarifikasi mengenai berbagai aspek teknis dalam penyusunan laporan dana hibah untuk memastikan laporan yang akurat dan sesuai ketentuan yang berdampak pada kesehatan dan kebutuhan komunitas itu sendiri.
5. Pemerintah harus mengedepankan pentingnya Keterlibatan Komunitas yang sesungguhnya dapat memiliki akses dalam menentukan Kebijakan terkait penanggulangan AIDS yang tercermin dalam kerangka kerja Departemen Kesehatan dan Pemangku kepentingan lainnya dengan Memampukan Komunitas berperan secara fungsional dan memastikan mereka dapat berpartisipasi secara bermakna.
6. Kebijakan bagi Korban Napza dengan Program Harm Reduction harus menjadi kebijakan yang memiliki kepastian hukum dengan mengedepankan Hak Asasi Manusia sebagai bagian dari warga negara Indonesia
7. Keterlibatan Komunitas tanpa STIGMA dan DISKRIMINASI dengan Mengedepankan azas Demokrasi, karena kami adalah komunitas yang terdampak langsung dengan isu ini maka kami memiliki otoritas atas semua pengambilan keputusan terkait semua aspek demi keberlanjutan Layanan dan program masa depan di negri kami Indonesia.
8. Ini Saatnya Komunitas Mengambil alih dalam bertindak untuk mempengaruhi para pemangku kepentingan dan pendanaan program penanggulangan HIV/AIDS atau dana hibah untuk mengimplementasikan program program dan kebijakan yang berpusat pada kebutuhan komunitas agar berakhirnya AIDS.