EDISI.CO, BATAM– PT Batam Mas Indah Permai mendapat predikat sebagai pelopor kepatuhan pembayaran pajak daerah pada tahun 2023. PT Batam Mas Indah Permai ini telah membayar piutang PBB-P2 sebesar Rp852.848.250. Predikat dan penghargaan tersebut diberikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam.
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batam, I Ketut Kasna Dedi, langsung menyerahkan piagam penghargaan tersebut dengan disaksikan Inspektorat Daerah Batam dan sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Bapenda Batam pada Kamis (21/12/2023).
Penghargaan wajib pajak sebagai pelopor kepatuhan pembayaran pajak daerah ini merupakan bagian dari program optimalisasi pajak daerah yang dilakukan Bapenda Kota Batam. Mulai dari program relaksasi sejak awal tahun 2023, roadshow PBB-P2 ke setiap kecamatan, hingga menjangkau anak-anak sekolah dengan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah.
Baca juga: 35 Terdakwa Kasus Rempang Jalani Sidang Perdana, Tim Advokasi akan Ajukan Bantahan
Bapenda Batam juga menjalin kerja sama dengan Kejari Batam untuk mengoptimalkan pungutan piutang. Program pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara di Kejari Batam di Tahun 2023 ini, Bapenda dan Kerjari Batam sukses mengumpulkan piutang badan usaha senilai Rp2.810.472.162.
“Nilai ini merupakan hasil nyata dari sinergi antara Bapenda Batam dengan tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Batam, dalam upaya pemulihan keuangan negara,” kata Kresna pada Kamis (21/12/2023).
Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah mengapresiasi Kejari Batam atas kesuksesan program dan terjalinnya kerja sama selamat 2023 ini. Ia berharap kerja sama ini dapat terus terjalin lebih dinamis lagi. Dengan demikian mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Salah satu sumber pembangunan tersebut bersumber dari PAD,” katanya.