EDISI.CO, BATAM– Tim Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam gencar melakukan penindakan terhdap wajib pajak (WP) yang menunggak pajak lebih dari tiga bulan. Terbaru, ada tiga WP yang mereka datangi Pada Jumat (5/1/2024).
Sekertaris Bapenda Kota Batam, Aidil Sahalo, menuturkan penindakan yang dilakukan oleh timnya berupa pemasangan spanduk dan stiker di tempat usaha WP. Hal ini dilakukan sebagai penanda kalau WP tersebut belum melakukan kewajibannya terkait ketaan membayar pajak.
Penindakan dalam rupa pemasangan spanduk dan stiker ini, kata Aidil lagi, sebagai wujud keseriusan Bapenda Kota Batam dalam upaya mendorong masyarakat agar lebih taat pajak sehingga berimbas pada peningkatan capaian pendapatan daerah melalui sektor pajak.
Baca juga: Bapenda Batam Perkuat Sistem Pengawasan pada Semua Mata Pajak
“Kami sudah lakukan penindakan terhadap beberapa WP, khususnya untuk mata Pajak Restoran. Pada prinsipnya penindakan ini kami lakukan di semua mata pajak,” kata Aidil pada Sabtu (6/1/2024).
Tim penindakan Bapenda Kota Batam sendiri sudah bergerak menyusuri WP yang menunggak sejak akhir tahun 2023 lalu. Upaya ini akan terus dilakukan mengingat efektivitasnya cukup signifikan.
Aidil menjelaskan bahwa WP yang mereka datangi langsung merespon dengan berkomitmen untuk melakukan penyelesaian tunggakan mereka.
“Jadi WP yang kami datangi tidak semuanya kami pasangi spanduk dan stiker, karena beberapa WP langsung melakukan pembayaran segera setelah tim kami turun.”