EDISI.CO, BATAM– Pemerintah Kota (Pemko) Batam tengah menyiapkan aturan terkait penerapan skema Assessment Ratio pada Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk bisa diterapkan mulai awal tahun 2024 ini.
Sekertaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Aidil Sahalo, mengatakan rancangan aturan untuk Assessment Ratio pada PBB-P2 dan BPHTB ini tengah dipelajari oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
“Mekanisme Assessment Ratio ini kami dasarkan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Nah kami siapkan aturan turunan dalam bentuk Perwako (Peraturan Wali Kota),” kata Aidil pada Minggu (7/1/2024).
Assessment Ratio sendiri adalah model perhitungan yang akan memberikan keringanan atas besaran kewajiban pajak pada mata pajak PBB-P2 dan BPHTB. Sederhananya, perhitungan yang dilakukan akan memangkas beban pajak dari yang seharusnya dibayarkan.
Besaran keringanan ini akan disesuaikan dengan kategori wajib pajak yang tengah disusun Pemko Batam melalui Bapenda Kota Batam.
“Intinya Assessment Ratio ini meringankan masyarakat. Kami ingin keringanan yang diberikan tetap sasaran.”
Baca juga: Bapenda Batam Pasang 200 Tapping Box untuk WP di 2024
Bersamaan dengan Assessment Ratio ini, Bapenda Kota Batam juga tetap akan menjalankan program relaksasi pajak seperti tahun-tahun sebelumnya. Harapannya, inovasi yang dihadirkan dapat meringankan dan mendorong masyarakat lebih tertib lagi dalam menunaikan kewajiban mereka melakukan pembayaran pajak.
Bapenda Kota Batam juga melakukan peningkatan pengawasan di lapangan guna mendorong peningkatan capaian realisasi pajak di tahun 2024 ini.
Untuk diketahui, dari total sembilan mata pajak yang ada, capaian lima diantaranya masih berada di bawah 90 persen dari target pada 2023 lalu. Capaian tiga mata pajak bahkan berada di angka kurang dari 70 persen.