
Hakim menolak eksepsi perkara nomor 937/Pid.B/2023/PN Btm yang mengadili delapan terdakwa dan pada perkara nomor 935/Pid.B/2023/PN Btm untuk 26 terdakwa kasus Rempang-Edisi/ist
EDISI.CO, BATAM– MAjelis Hakim menolak eksepsi perkara nomor 937/Pid.B/2023/PN Btm yang mengadili delapan terdakwa dan pada perkara nomor 935/Pid.B/2023/PN Btm untuk 26 terdakwa dalam kasus bela Rempang.
Keputusan itu dibacakan dalam sidang ke-4 di PN Batam oleh David P Sitorus yang memimpin persidangan sebagai hakim ketua. Ia didampingi oleh dua hakim anggota, Benny Yoga Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian.
“Majelis menyatakan keberatan terdakwa dinyatakan ditolak. Kedua memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas sluruh terdakwa.”
Atas keputusan tersebut, ke-34 terdakwa dalam dua berkas perkara itu akan melanjutkan proses hukum melalui persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Pada prosesnya, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang yang mendampingi para terdakwa setuju untuk melanjutkan proses persidangan dua kali dalam seminggu.
“Semua sepakat persidangan akan kita lanjutkan setiap Rabu dan Senin, dua kali seminggu,” kata David seusai berdiskusi dengan JPU dan Tim Advokasi.
Baca juga: Anggota Ditpam Pepet Warga Rempang, BP Batam Bantah Tidak Humanis
Pihak keluarga yang hadir tak dapat menutupi kekecewaan mereka ketika mendengarkan keputusan yang dibacakan. Ada yang menangis ketika mengetahui keluarga mereka harus menjalani proses hukum lebih lama lagi karena eksepsi yang diajukan Tim Advokasi ditolak majelis hakim.
Mereka mengiringi para terdakwa kembali ke tahanan sementara sebelum mereka dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) di Kelurahan Tembesi, Batam.
Disemangati Keluarga dan Warga
Sama seperti awal kedatangan para terdakwa di PN Batam, suasana ramai tetap terjaga meski sidang ke-4 dengan agenda pembacaan putusan sela tersebut tetap ramai dipadati oleh keluarga terdakwa dan warga yang bersolidaritas.
Teriakan takbir dan motivasi untuk tetap berjuang, mengemuka seperti momen sidang-sidang sebelumnya.
David sempat mengingatkan kepada warga untuk tetap tertib ketika mengikuti proses persidangan ini.