
Terdakwa kasus kerusuhan erkait Rempang saat berkonsultasi dengan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang yang mendampingi mereka di sidang perdana di PN Batam pada Kamis (21/12/2023)-Edisi/bbi.
EDISI.CO, BATAM– Sidang dengan agenda Putusan Sela yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, David Sitorus, perkara No. 935/Pid.B/PN Btm dan perkara No. 937/Pid.B/PN Btm, memutuskan menolak keberatan/eksepsi penasehat hukum.
Majelis hakim mempertimbangkan dakwaan jaksa Penuntut Umum telah sesuai dengan hukum acara pidana. Padahal sebelumnya penasehat hukum terdakwa mendalilkan dakwaan jaksa penuntut umum kabur dan tidak jelas.
“Kita kecewa terhadap putusan sela danPutusan sela ini membuktikan majelis hakim tidak benar-benar memeriksa keberatan kita dan melimpahkan bahwa soal dakwaan kabur dan tidak jelas sudah ranah pembuktian, padahal sudah jelas sekali dakwaan jaksa penuntut umum tidak mendetail peran-peran terdakwa,” menurut Andi Wijaya, Direktur LBH Pekanbaru.
Direktur LBH Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat, yang juga tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengatakan pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim. Namun demikian, pihaknya juga berharap hakim netral dalam menyidangkan perkara ini.
Baca juga: Hakim Tolak Keberatan 34 Terdakwa Kasus Rempang
“Kami tetap menghormati pertimbangan hakim dalam putusan sela perkara ini, namun kami meminta agar majelis hakim dalam mengadili perkara ini kira nya nantinya dapat bersikap netral, fair dan menghormati praduga tidak bersalah kepada para klien kami.”
Mangara juga berharap jangan ada kata-kata yang tendensius terhadap terdakwa. Sehingga tidak menempatkan mereka seakan sebagai pelaku. Ia mengajak semua pihak menghormati asas praduga tidak bersalah/presumption of innocence.
“Mari sama-sama kita gali fakta dalam persidangan pembuktian nanti nya apakah mereka memang betul pelaku atau yang kami duga beberapa dari mereka dari awal mereka ini kami duga salah tangkap, majelis hakim harus memperhatikan hal ini dalam pembuktian nanti nya karena kebenaran harus lebih terang daripada cahaya”.
Lebih lanjut, Sopandi, pengacara yang juga bagian Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, mengatakan walaupun putusan sela hari tidak sesuai dengan harapan, mereka tetap berharap majelis hakim yang memeriksa perkara ini harus benar-benar melihat fakta-fakta persidangan.
“Kita akan masuk ke pembuktian dan saksi di sana kita semua akan mengetahui bukti dan saksi seperti apa yang di miliki oleh jaksa penuntut, di sana kita juga akan tau apa bukti dan saksi yang dihadirkan akan menjelaskan tindakan masing-masing terdakwa,” kata Sopandi.