EDISI.CO, BATAM– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Batam akan menagih piutang pajak daerah dari wajib pajak pada tahun 2023 senilai Rp70 miliar. Sekertaris Bapenda Kota Batam, Aidil Sahalo, mengatakan pihaknya akan melakukan penagihan dan pengawasan langsung terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan.
“Kami akan menagih piutang pajak senilai 70 miliar dari seluruh mata pajak.”
Pada prosesnya, Bapenda menggandeng Kajari Batam. Kajari Batam akan memberikan bantuan, pertimbangan, pelayanan dan tindakan hukum lainnya dalam bidang pajak daerah, perdata dan tata usaha negara.
Baca juga: Suku Laut Sudah, Menteri Risma akan Bantu Orang Darat di Rempang
Ia meyakini dengan adanya pendampingan hukum secara berkelanjutan dari pihak kejaksaan, akan berkorelasi positif dengan peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Tahun ini kami menargetkan bisa menagih piutang pajak antara 60-70 miliar dari seluruh mata pajak, sesuai dengan rencana aksi yang sudah ditetapkan oleh KPK,” kata dia.