EDISI.CO, BATAM– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjadwalkan agenda sidang putusan atas perkara kasus Rempang dengan terdakwa atas nama Iswandi alias Bang Long. Rencananya, sidang putusan untuk Perkara nomor 936/Pid.B/2023/PN Btm ini, akan digelar pekan depan atau Rabu (6/3/2024).
David P Sitorus, Hakim Ketua yang memimpin persidangan dan didampingi oleh dua hakim anggota, Benny Yoga Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian, menuturkan mejelis hakim akan menyiapkan putusan berdasarkan pertimbangan selama proses persidangan.
“Putusan akan dibacakan tanggal 6 Maret,” kata David P Sitorus.
Baca juga: Dua KAL Buatan Batam akan Jaga Laut Banyuwangi dan Nias
Sebelumnya, Bang Long dituntut 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam karena melanggar pasal 160 KHUPidana, terkait penghasutan, mangajak bersama melakukan-melakukan tindak pidana saat orasi di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, 11 September 2023 lalu.
Aksi demonstrasi hari itu berujung ricuh mengabikan polisi terluka dan gedung BP Batam mengalami kerusakan.
Usai mendengarkan penyataan Hakim, Bang Long tak berkomentar. Ia merasa bersyukur proses persidangn telah memasuki babak akhir, dengan pembacaan putusan hakim.