EDISI.CO, BATAM– Warga Rempang mengumpulkan bantuan untuk keluarga 34 terdakwa dan satu terpidana kasus demonstrasi di depan Gedung Badan Pengusahaan (BP) Batam pada 11 September 2023 lalu. Demonstrasi itu dilakukan sebagai aksi solidaritas untuk membela masyarakat rempang.
Sembako yang telah dihimpun, langsung diserahkan pada keluarga terdakwa seusai mereka hadir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu (13/3/2024) lalu.
Bantuan ini berasal dari patungan warga dari kampung-kampung yang ada di Pulau Rempang.
Siti Hawa, Warga Pulau Rempang yang menyerahkan bantuan kepada keluarga tahanan, menuturkan inisiatif mereka dalam rupa penyerahan sembako ini, sebagai bentuk dukungan dan apresiasi pada tahanan dan keluarga yang bersuara membela masyarakat Rempang.
Baca juga: Tim Advokasi untuk Rempang soal 8 Terdakwa Tiba-tiba Mengaku
Penyerahan bantuan ini, harapannya dapat sedikit meringankan beban yang diemban keluarga dan tahanan yang telah lebih dari enam bulan terpisah.
Hawa menjelaskan ada keluarga yang mendapatkan bantuan berupa uang tunai, ada juga dalam bentuk sembako. Sesuai dengan permintaan keluarga.
“Ada yang kami berikan uang tunai, ada juga yang berupa sembako,” kata Hawa saat ditemui di Rempang pada Kamis (14/3/2024).
Hawa melanjutkan, bantuan ini diberikan pada momen awal bulan puasa, juga sebagai bentuk syukur masyarakat atas bertemunya mereka dengan bulan suci Ramadan.
Kebahagiaan datangnya Ramadan, kiranya juga bisa dirasakan oleh semua orang, termasuk keluarga tahanan melalui sedikit bantuan dari Warga Rempang ini.