
Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah saat merangkul salah satu dari delapan warga Rempang yang menerima pembebasan murni (SP3) di Mapolresta Barelang pada Selasa (9/4/2024)-Edisi/bbi.
EDISI.CO, BATAM– Delapan Warga Pulau Rempang, Kecamatan Galang di pesisir Batam yang sebelumnya menyandang status tersangka, akhirnya bebas murni pada Selasa (9/4/2024) siang. Kepastian mereka memperoleh Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ini, disampaikan langsung oleh Kapolda Kepulauan Riau (Kepri), Irjen Yan Fitri Halimansyah di Mapolresta Barelang.
Yan mengatakan momentum Ramadan 1445 dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriayah yang segera menjelang, menjadi dasar bagi pihaknya mengabulkan permohonan SP3 dari para tersangka. Ia berharap status bebas murni yang kembali melekat pada ke-8 warga Rempang dan pesisir Batam ini menjadi hikmah bagi semua pihak.
Yan juga menginginkan ke-8 warga dapat mengambil pelajaran dan menjadi contoh untuk masyarakat dan Batam pada umumnya.
Pilihan melakukan upaya penyelesaian proses hukum melalui mekanis Restorative Justice (RJ) ini, lanjut Yan, adalah pertimbangan untuk memudahkan semua pihak. Kebijakan yang memberi ruang pada ke-8 warga Rempang untuk dapat merayakan Idulfitri 1445 Hijriyah dengan leluasa.
“Kami merestui dilakukan Restorative Justice terhadap delapan tersangka. Semoga RJ ini memberikan dampak yang positif pada adek-adek kita, pada masyarakat Rempang,serta yang terkhusus bagi masyarakat Kepulauan Riau (Kepri),” kaya Yan.
RJ ini, lanjut dia, bukan yang pertama kali di lingkungan Provinsi Kepri. Sebelumnya sudah dilakukan bebeberapa kali dengan pertimbangan kemanusiaan.
Baca juga: Dapat Dukungan Partai Golkar, Wakil Wali Kota Batam Bicara Persiapan Pilwako
Untuk diketahui, ke-8 tersangka yang mendapat SP3 atau pembebasan murni ini diantaranya Asarianto; Jakarim; Martahan S; Roma; Hidayat; Pirman; Farizal; dan Ripan. Mereka ditangkap dalam bentrok antara warga Rempang dan Tim Terpadu proyek Rempang Eco City di Tanjung Kertang pada 7 September 2023 lalu.
Saat itu warga Rempang menolak kehadiran Tim Terpadu Proyek Rempang Eco City yang akan melakukan pengukuran tata batas hutan di Pulau Rempang. Warga menolak aktivitas apapun di sana sebelum adanya jaminan kampung-kampung mereka tidak digusur.
Ke-8 warga ini sempat ditahan selama 10 hari, kemudian mendapatkan penangguhan penahanan pada pertengahan September 2023. Namun mereka wajib lapor dua kali seminggu di Mapolresta Barelang sampai akhirnya SP3 ini terbit.
Direktur LBH Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat, menuturkan pihaknya menyambut baik akhirnya warga yang mereka dampingi mendapatkan kembali kebebasan secara utuh. Terkait waktu terbitnya SP3 ini, mangara yang masuk dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang menyampaikan pihaknya telah mengajukan permohonan SP3 ini sejak bulan Oktober 2023 lalu.
“Kami Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang sebelumnya sudah mengajukan permohonan SP3 ini. Ini merupakan proses yang kita tempuh sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami berharap bisa lebih cepat, tapi kami tetap apresiasi mereka telah mendapatkan SP3 atau Perintah Penghentian Penyidikan,” kata Mangara.
Haidayat, satu dari delapan warga yang kini tidak lagi menyandang status tersangka, mengaku bersyukur akhirnya bisa kembali mendapatkan status bebas. Ia berterimakasih kepada semua pihak yang terlibat mendukung akhirnya mereka memperoleh kebebasan ini.