EDISI.CO, CATATAN EDISIAN- Di era kini, rata-rata masyarakat mempuyai kendaran bermotor, baik itu mobil maupun sepeda motor. Tak terkecuali di kota di daerah kepulauan seperti Batam, kendaraan bermotor digunakan dalam aktivitas sehari-hari masyarakat. Mulai dari pergi ke tempat perbelanjaan, berwisata, kerja, kuliah, juga datang ke tempat berkumpul dan tempat-tempat yang dapat diakses publik lainnya.
Sejalan dengan banyaknya kendaraan bermotor, banyak kita jumpai pengelola parkir di tempat-tempat publik. Pada prosesnya, pemilik kendaraan yang memanfaatkan jasa pengelola parkir akan dikenai biaya, yang tarif retribusinya telah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwako).
Beriringan dengan layanan tersebut, tak jarang masyarakat menemukan adanya pemberitahuan atau peringatan berbunyi “Pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang atau kendaraan yang diparkir”. Baik di dalam karcis parkir atau ditulis di plang penanda di kawasan parkir.
Muncul pertanyaan, apakah peringatan “Pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang atau kendaraan yang diparkir.” dan peringatan sejenisnya ini dapat dibenarkan secara hukum?
Jawabannya tidak. Peringatan tersebut sama sekali tidak dibenarkan secara hokum. Karena pencantuman kata-kata seperti itu termasuk ke dalam pengalihan tanggung jawab dengan mencantumkan klausula baku pada karcis atau plang penanda di kawasan parkir.
Klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Kalausula baku dalam hal tanggung jawab kehilangan tersebut bertentangan dengan Undang-undang (UU) No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam pasal 18 ayat 3 dinyatakan “Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.”
Dari sini, maka pencatuman klausula baku pengalihan tanggung jawab dalam karcis parkir maupun plang yang ada di lokasi parker, tidak dibenarkan secara hukum. Klausula baku tersebut batal demi hokum, sehingga pengelola parkir secara hukum tetap mempuyai tanggung jawab atas kehilangan kendaraan bermotor yang telah diparkirkan dan dalam penjagaan atau pengawasan pengelola parker.
Dalam hal ini, telah melekat hak dan kewajiban masing-masing pihak, pemilik kendaraan berkewajiban membayar biaya retribusi parkir dan pengelola jasa parkir wajib menjaga kendaraan.
Baca juga: Rupa Green Action SMA Maitreyawira Batam bersama Akar Bhumi Indonesia
Hak dan kewajiban masing-masing pihak ini, tidak terkait dengan nilai atau biaya parkir, namun terikat dengan tanggung jawab hukum. Sehingga ketika pemilik kendaraan kehilangan kendaraan yang sebelumnya terparkir, maka pengelola jasa parkir mempuyai tanggung jawab atas kehilangan kendaraan tersebut, jika memang karena kelalaiannya. Walaupun ada pencantuman kata-kata pengalihan tanggung jawab di dalam karcis parkir seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
Pada Pasal 1.365 Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata dinyatakan “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.” Selanjutnya Pasal 1.366 KUH Perdata disebutkan “Setiap orang bertanggung-jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya.”
Jika pengelola jasa parkir tidak mau bertanggungjawab, maka ia telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam dua pasal KUH Perdata di atas, maupun UU Perlindungan Konsumen. Meminta pertanggungjawaban pengelola jasa parkir dapat dilakukan melalui upaya hukum berupa gugatan perdata ke pengadilan agar bertanggung jawab.
Pada prosesnya permasalahan tanggung jawab pengelola parkir ini dapat ditemukan dalam beberapa putusan pengadilan.
Untuk itu, pencantuman klausula baku dalam karcis parker atau plang pemberitahuan di area parkir ini, hendaknya dapat menjadi perhatian pemegang kebijakan, dalam hal ini pemerintah. Utamanya dapat memberikan edukasi pada masyarakat dan pengelola jasa parkir, guna meningkatkan tanggung jawab pengelola jasa parker.
Bahwa pengelola tidak hanya berhak atas biaya parkir dari pengguna jasa parkir, namun juga memiliki kewajiban menjaga dan menjamin perlindungan hukum masyarakat sebagai penguna jasa parkir.
Penulis : Mangara Sijabat, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron Batam.
Editor: Bobi
*Tulisan ini telah melalui proses editing dengan tidak mengubah substansi.