EDISI.CO, NASIONAL– Penyakit Malaria dapat dicegah dengan upaya pengendalian vektor serta penatalaksanaan kasus malaria yang tepat. Hal itu disampaikan Plh. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) Kementerian Kesehatan Hellen Dewi Prameswari.
Terdapat tiga upaya pengendalian vektor malaria. Pertama, membersihkan lingkungan agar tidak menjadi sarang nyamuk dengan cara menggerakkan masyarakat untuk membersihkan lingkungan, melancarkan saluran air agar tidak tergenang.
“Selanjutnya mengeringkan air yang tergenang, serta membersihkan lumut pada mata air dan danau,” kata Hellen melalui keterangan resminya Selasa (28/4/2024).
Kedua, mengurangi populasi nyamuk dengan menebarkan ikan pemakan jentik (ikan kepala timah, nila merah, gupi, mujair dll.) di lagun, kali, kolam dan air tergenang lainnya, menebarkan larvasida/racun jentik.
Serta menanam tanaman pengusir nyamuk seperti kecombrang, sereh, zodia, lavender dan marigold.
Ketiga, menghindari gigitan nyamuk malaria dengan tidur menggunakan kelambu anti nyamuk, memakai obat anti nyamuk, memasang kawat kasa pada lobang angin/ventilasi rumah.
Selanjutnya menjauhkan kandang ternak dari rumah, memakai obat anti nyamuk oles (repelen), serta apabila keluar rumah pada malam hari, memakai pakaian yang dapat menutup badan seperti celana panjang, baju tangan panjang, sarung dan lain-lain.
Baca juga: Mulai 1 Juni 2024, Beli LPG 3 Kilogram Wajib Pakai KTP
“Sementara itu, tata laksana kasus malaria dapat melalui pemeriksaan laboratorium dengan cara pemeriksaan sediaan darah untuk penegakan diagnosis dan pengobatan sesuai standar program nasional,” kata Hellen.
Kemenkes juga membuat empat inovasi dalam upaya percepatan eliminasi malaria. Pertama, Mass Drug Administration (MDA), yakni pengobatan malaria secara massal di daerah endemis tinggi malaria terpilih.
Kedua, Intermittent Preventive Treatment (IPT) in pregnancy, yakni pencegahan malaria dengan obat malaria pada ibu hamil pada daerah endemis tinggi malaria terpilih.
Ketiga, pengembangan vaksin malaria. Terakhir, intervensi pengobatan pencegahan dan repelen (repellent) pada pekerja hutan.