EDISI.CO, BATAM- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau menerbitkan hasil kajian mereka soal kasus agraria yang terjadi di Pulau Rempang, Batam. Kajian yang disampaikan di Batam pada Senin (8/7/2024) ini, berjudul Kronik PSN Rempang Eco-City: Kontroversi Investasi Tiongkok dan Resistensi Masyarakat Rempang.
Di dalamnya memuat beberapa poin utama, salah satunya adalah tentang bagaimana masyarakat terus berjuang mempertahankan ruang hidup mereka di kampung-kampung di Pulau Rempang. Mereka bertahan dengan alasan mendasar, mempertahankan kampung merupakan warisan leluhur mereka sejak ratusan tahun lalu, kampung-kampung yang sudah ada jauh sebelum Indonesia berdiri sebagai sebuah negara.
Paper ini mengetengahkan bagaimana masyarakat Rempang mengalami intimidasi pascakomitmen investasi antara Indonesia dengan Xinyi dari Tiongkok; warga menghadapi 1.010 personil gabungan yang memaksa masuk ke Pulau Rempang, berujung bentrok dan menimbulkan korban, termasuk dari anak-anak dan perempuan.
Warga yang terus bertahan, juga dihadapkan pada paparan data pemerintah, dalam hal ini Badan Pengusahaan (BP) Batam yang membingungkan. Utamanya data terkait jumlah warga Rempang yang setuju untuk digusur. Mereka meyakini data-data tersebut perlu dipertanyakan akurasinya.
Suara agar BP Batam membuka data detail warga yang setuju untuk digusur mereka suarakan. Termasuk juga oleh Ombudsman RI.
Dalam tekanan tersebut, perjuangan warga untuk bertahan tidak surut. Mereka yang awalnya menolak digusur, juga mulai bersuara menolak PSN Rempang Eco-City. Mereka khawatir pembangunan pabrik kaca akan merusak laut yang menjadi ruang hidup mereka sejak dulu.
“Kami juga mendapati bagaimana suara perempuan Rempang menolak Rempang Eco-City,” kata Eksekutif Daerah Walhi Riiau, Even Sembiring.
Hasil kajian ini juga memuat data terkait Pulau Rempang yang sejak ratusan tahun lalu telah eksis; riwayat proyek Rempang Eco-City yang diyakini sebagai lanjutan dari pengembangan Kawasan Wisata Terpadu Eksklusif (KWTE); cerita represif di balik PSN Rempang Eco-City; dan ditutup dengan empat rekomendasi untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), Komnas HAM dan Ombudsman RI.
Meminta Presiden Joko Widodo di sisa masa jabatannya, untuk memenuhi janji politiknya ketika berkampanye pada 6 April 2019 di Kompleks Stadion Temenggung Abdul Jamal, Kota Batam. Janji untuk melakukan sertifikasi kampung tua di Kota Batam, dan Pulau Rempang merupakan salah satu daerah yang masuk dalam lingkup janji tersebut.
Baca juga: Pesan Wakil Wali Kota Batam untuk Memilih Jalan Politik Terhormat dan Bermartabat
Meminta Presiden Joko Widodo atau Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk menyelesaikan konflik agraria dan sumber daya alam akibat kebijakan PSN Rempang Eco-City melalui skema dan prinsip yang ditentukan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IX/MPR/2001 Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dengan melakukan:
- Evaluasi PSN Rempang Eco-City dengan mengkaji ulang berbagai peraturan perundang undangan dan seluruh instrumen kebijakan yang menjadi akar masalah konflik agraria dan sumber daya alam yang terjadi akibat proyek tersebut;
- Mengakselerasi legalisasi, penataan kembali penguasaan dan pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (landreform) yang berkeadilan di Pulau Rempang dengan memprioritaskan kepemilikan tanah untuk masyarakat adat dan tempatan Pulau Rempang;
- Menjamin perlindungan dan pemulihan ekosistem laut sekaligus wilayah tangkap nelayan tradisional Pulau Rempang dengan pemberian intensif teknologi ramah lingkungan; dan
- Evaluasi dan pengkajian ulang kelembagaan Badan Pengusahaan Batam sebagai kelembagaan utama yang mengakibatkan eskalasi konflik agraria dan sumber daya alam di Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau.
Even juga menjelaskan pihaknya meminta Komnas HAM menindaklanjuti rekomendasinya kepada Kepala Kepolisian RI untuk:
- Menindaklanjuti temuan dan fakta dugaan pelanggaran HAM pada peristiwa 7 September 2023, terkait tembakan gas air mata yang serampangan dan penggunaan kekuatan berlebih;
- Menjatuhkan hukuman etik atau disiplin serta penegakan hukum pidana terhadap seluruh personel Polri yang terlibat dalam peristiwa 7 dan 11 September 2023; dan
- Memastikan Polri tidak lagi terlibat, melakukan intimidasi, atau menggunakan kekuatan berlebih dalam upaya masyarakat adat dan tempatan Rempang mempertahankan haknya dari ancaman PSN Rempang Eco-City.
Pada Ombudsman RI, pihaknya mendorong untuk mengkomunikasikan dan memastikan tindak lanjut atas rekomendasinya kepada BP Batam, Menteri Investasi/BKPM, Pemerintah Kota Batam, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, dan Kepolisian Negara RI.
Pihak-pihak tersebut harus dipastikan melakukan evaluasi terhadap PSN Rempang Eco-City dan memastikan tindakan maladministrasi tersebut dikoreksi dan dijadikan dasar membatalkan seluruh proses yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.