EDISI.CO, BATAM– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam; tim Jaksa Pengacara Negera (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pemasangan spanduk terhadap salah satu objek pajak di Kota Batam pada Kamis (26/9/2024). Pemasangan spanduk yang menerangkan bahwa pengelola objek pajak belum menunaikan kewajibannya membayar pajak ini, sebagai sanksi atas ketidakpatuhannya.
Pemasangan spanduk untuk penunggak pajak kali ini, dilakukan terhadap Nan Tongga Hotel yang beralamat di Jalan Duyung, Batu Ampar. Pada saat pemasangan spanduk, pemilik Nan Tongga Hotel juga ikut hadir menyaksikan pemasangan spanduk tersebut.
Pemilik berjanji akan segera melunasi tunggakan pajak jika hotel tersebut berhasil terjual. Saat ini pemilik
telah memasang pengumuman jual di lokasi dan telah meminta pihak ke tiga seperti agen properti untuk menjual hotel tersebut.
Baca juga: Warga Rempang Peringati Setahun Bentrokan di BP Batam
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan pemasangan spanduk terhadap penunggak pajak ini sudah melalui prosedur sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 45 tahun 2024.
“Teguran pertama sampai dengan ketiga sudah disampaikan. Bahkan kami juga telah menyerahkan ke Kejaksaan Negeri Batam melalui Surat Kuasa Khusus,” kata Azmansyah.
Azmansyah menegaskan pemasangan spanduk ini tidak hanya berhenti sampai di sini saja. Pihaknya terus menginventarisir tunggakan-tunggakan dari pengelola objek lain yang nantinya akan diberikan teguran melalui pemasangan spanduk serupa.
Untuk diketahui, pada tahun 2024 Bapenda Kota Batam telah melakukan pemasangan terhadap sembilan wajib pajak yang menunggak. Tiga di antaranya telah melakukan pembayaran setelah spanduk dipasang, dengan begitu tim langsung menurunkan spanduk setelah wajib pajak melakukan pembayaran.
Baca juga: Solidaritas Warga Rempang untuk Petani di Peringatan Hari Tani Nasional 2024
Sebanyak enam SKK yang sudah dikerjasamakan dengan Kejaksaan Negeri Batam, dengan total tunggakan sebesar Rp1,5 miliar. Sampai September 2024 ini, terealisasi sebesar Rp763 juta atau sebesar 51 persen.
Kasi Datun Kajari Batam, Jefri Hardi, yang ikut serta pada kesempatan ini, mengatakan pihak kejaksaan melalui tim JPN telah melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak tersebut, dan berjanji akan melunasi pada Mai 2024.
“Sampai saat pemasangan spanduk, pengelola belum melakukan pembayaran, dan pihak wajib pajak siap menerima konsekuensi berupa pemasangan spanduk.”
JPN sebagai tim pendampingan hukum Bapenda Kota Batam juga akan terus melakukan pendampingan untuk melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak pajak daerah.
Pemasangan spanduk ini sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam.