EDISI.CO, BATAM– Komisi Yudisial melakukan tindak lanjut laporan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Negeri Batam pada nomor perkara 935/PID.B/2023/PN.Btm dan perkara nomor 937/Pid.B/2023/PN.Btm.
Sebelumnya Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ini ke Komisi Yudisial (KY) Wilayah Penghubung Riau pada 22 Agustus 2024.
Pelaporan ini didasari karena adanya perilaku hakim atas nama David Sitorus yang bertentangan dengan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial No.047/KMA/SKB/IV/2009 dan No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Ada 10 prinsip yang mengatur Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada kebutusab bersama ini. Antara lain berperilaku adil; jujur; arif dan bijaksana; mandiri; berintegritas tinggi; bertanggung jawab; menjunjung tinggi harga diri; berdisiplin tinggi; berperilaku rendah hati; dan bersikap profesional.
Nofita Putri Manik, pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional Untuk Rempang, mengatakan KY datang untuk melakukan verifikasi laporan dan pendalaman bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang. Pihaknya memberikan keterangan dan menyerahkan bukti-bukti kepada tim KY.
“Kami telah memberikan keterangan dan bukti-bukti berupa video dan rekaman persidangan. Dari bukti-bukti itu, jelas terlihat bahwa David P Siturus melakukan pelanggaran atas prinsip KEPPH. Berupa tidak berprilaku adil; tidak berprilaku arif dan bijaksana; tidak bersikap mandiri; tidak berdisiplin tinggi; dan tidak profesional,” kata Nofita usai bertemu KY.
Baca juga: Komnas HAM Sikapi Eskalasi Konflik Masyarakat di Pulau Rempang
Senada dengan Nofita, pengacara dari PBH Peradi Batam, Sopandi, yang juga tergabusng dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasiona untuk Rempang, mendesak KY sebagai pengawas hakim, untuk segera memperoses laporan ini. Pihaknya juga mendesak KY segera memanggil dan memeriksa hakim yang bersangkutan.
“Kami sudah sampaikan bukti-bukti yang menguatkan dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh hakim yang memimpin sidang di dua perkara ini.”
Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang meminta KY untuk serius menindaklanjuti laporan ini. Agar menjadi pembelajaran dan peringatan bagi seluruh hakim di Indonesia. Mereka juga berharap Mahkamah Agung (MA) berbenah diri agar marwah peradilan dapat dijaga dengan melakukan evaluasi besar-besaran di tubuh peradilan. Agar pengadilan benar-benar diisi oleh orang-orang yang pantas dan layak menyandang gelar kehormatan sebagai wakil tuhan.
SIARAN PERS
TIM ADVOKASI SOLIDARITAS NASIONAL UNTUK REMPANG