EDISI.CO, BATAM– Kasus perusakan bangunan yang direncanakan untuk gereja di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri) pada 9 Agustus 2023, menemui titik terang. Meskipun proses hukum tengah berjalan, kedua pihak telah sepakat untuk berdamai.
Untuk diketahui, perusakan bangunan rencana Gereja Utusan Pantekosta di Indonesia (GUPDI) itu dilaporkan di Polda Kepri pada 10 Agustus 2023. Polda Kepri menetapkan 16 orang Tersangka. Kini permasalahan tersebut bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
LBH Mawar Saron Batam, menjadi Kuasa Hukum Pdt. Sham Jack Napitupulu yang melaporkan kejadian tersebut.
Sidang kasus ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena, dan didampingi Douglas R.P. Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putera Syadli sebagai Hakim Anggota.
Dalam proses pembuktian, diketahui bahwa permasalahan pengerusakan tersebut bukanlah persoalan agama, melainkan kesalahpahaman dan spontanitas dari para terdakwa yang akhirnya melakukan pengerusakan tersebut.
Direktur LBH Mawar Saron Batam, Supriardoyo Simanjuntak, mengatakan pihaknya menyambut baik niatan para terdakwa untuk berdamai. Ia dan tim dari LBH Mawar Saron Batam aktif menjembatani upaya perdamaian tersebut agar tidak menjadi isu liar di tengah-tengah masyarakat.
“Kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan.”
Rio Ferdinan Turnip, pengacara dari LBH Mawar Saron Batam, menuturkan sebagai wujud atas tercapainya perdamaian antara kedua pihak, Pdt. Sham Jack Napitupulu yang menjadi korban, secara terang-terangan di muka persidangan menyampaikan telah memaafkan para terdakwa.
Baca juga: Warga Rempang bentuk Wadah Perjuangan Menolak Penggusuran
“Pdt. Sham Jack Napitupulu juga memohon agar majelis hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya bagi para terdakwa.”
Tidak berhenti di situ, sebagai wujud dari penyelesaian permasalahan tersebut dituangkan secara tertulis. Menerangkan bahwa masalah yang terjadi bukan persoalan agama, melainkan kesalahpahaman semata. Para terdakwa juga bersedia membantu dalam pengurusan izin pendirian rumah ibadah tersebut, berupa Surat Keterangan Domisili Gereja Utusan Pantekosta Di Indonesia (GUPDI) dari RT/RW hingga Kelurahan dan Surat Penguasaan Fisik.
“Para terdakwa juga berjanji menjaga kondusifitas dan kerukunan antar warga yang sudah terjalin baik sejak lama,” kata Desti Wiranata Zega, pengacara yang juga dari LBH Mawar Saron Batam.
Kesepakatan damai ini disaksikan oleh pemerintah setempat serta Kuasa Hukum Korban. Nantinya perjanjian ini akan disampaikan ke majelis hakim, agar menjadi pertimbangan dalam membuat putusan yang seringan-ringannya kepada para terdakwa.
Kesepakatan damai ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masing-masing pihak, untuk dapat lebih rukun dan harmonis dalam bermasyarakat. Serta mengutamakan musyawarah dalam penyelesaian permasalahan yang ada.